Petugas Bandara Jambi Gagalkan Penyeludupan Anak Buaya Muara

Senin, 21 Januari 2019 – 19:00 WIB
Petugas gagalkan peyeludupan anak buaya muara asal Jambi tujuan Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Tim Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi bersama Asvec Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi berhasil menggagalkan peyeludupan satwa asal Jambi tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengiriman empat ekor anak buaya muara ini tanpa dilengkapi dokumen resmi. Penangkapan dilakukan 16 Januari sekitar pukul 16.30 WIB di Cargo Bandar Udara Sultan Thaha Jambi.

BACA JUGA: Petugas Bandara Jambi Gagalkan Penyeludupan Anak Buaya Muara

"Penangkapan dilakukan berkat kerjasama, koordinasi dan komunikasi antara BKIPM Jambi dan Avsec Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi," ujarPPNS BKIPM Jambi Mario Yudistira kepada wartawan, (19/1).

Menurutnya, empat ekor anak buaya muara ini tidak dilengkapi dokumen kesehatan ikan dan tidak dilaporkan kepada petugas BKIPM Jambi. Modus pengiriman dikemas dalam sebuah kotak kardus dan dikirimkan dengan menggunakan jasa pengriman ekspedisi TIKI Cabang Utama Jambi.

BACA JUGA: Jokowi Berhentikan Zumi Zola, Jambi Segera Punya Gubernur Baru

"Keterangan pada resi kemasan tersebut adalah Kain Batik, untuk identitas pengirim tidak ada," katanya.

Barang kemasan tersebut akan dikirimkan dengan tujuan Makasar, Sulawesi Selatan melalui Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi, terhadap barang kemasan tersebut saat ini telah dilakukan penahanan dengan dilengkapi Berita Acara Penahanan di BKIPM Jambi.

BACA JUGA: Mantan Bupati Sarolangun Tedakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas

Rencananya anakan buaya tersebut akan dikirim melalui cargo sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan pesawat. Penyelundupan ini terdeteksi oleh X-Ray oleh petugas Aviation Security (Avsec) Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi.

Pada saat pemeriksaan seluruh barang kiriman ekspedisi tersebut, ada 1 kemasan yang isi barangnya terlihat menyerupai reptil dan bergerak yang tertera pada layar monitor X-Ray. Kemudian atas dasar kecurigaan tersebut, petugas Avsec dan petugas karantina ikan yang sedang melaksanakan piket di Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi untuk bersama-sama melihat isi barang kemasan tersebut melalui layar monitor X-Ray.

"Setelah dibuka isinya adalah 4 ekor anak buaya muara dengan berat rata-tara 146 gram, dan panjang 45 CM," bebernya. Hal ini diduga telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo. Pasal (1) angka (10). Sebagai tindakan lebih lanjut pihak BKIPM Jambi masih melakukan penyelidikan. Terhadap barang bukti tersebut nantinya akan diserah terimakan kepada pihak BKSDA Jambi, yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Sementara itu, Tim BKIPM Jambi betdama dengan Asvec Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi pada 10 Januari 2019 sekitar pukul 17.30 WIB juga berhasil menggagalkan 1 ekor anak biawak. Pengiriman satwa juga tanpa dokumen resmi. "Pengiriman ini terdeteksi oleh X-Ray. Dimana, kemasan yang isi barangnya terlihat menyerupai reptil dan bergerak yang tertera pada layar monitor X-ray," bebernya. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 20 Juta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler