Petugas Bandara Soetta Curigai FM, Para Ahli Ikut Meneliti, Bukan Kasus Narkoba

Selasa, 11 Agustus 2020 – 12:02 WIB
Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (dua kanan) bersama petugas KKP Kelas 1 merilis pengungkapan kasus, di Mapolres Bandara Soetta, Senin (10/8). Foto: Tangerang Ekspres

jpnn.com, TANGERANG - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang penumpang asal Pasar Lama Sentani, Jayapura, Papua Barat.

Lelaki berinisial FM (30) diduga menggunakan surat keterangan sehat atau hasil swab test palsu, Selasa (14/7).

BACA JUGA: Celurit Menancap di Punggung Pelajar Ini, Dua Kali, Pelakunya Tidak Disangka

FM diamankan saat akan menuju Terminal 3 Bandara Soetta. FM diketahui menggunakan swab test palsu saat pemeriksaan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3.

“Kasus ini berawal dari kecurigan petugas KKP, tersangka FM hendak kembali ke Papua dengan menggunakan pesawat Garuda GA-656 rute Jakarta-Jayapura. Saat diperiksa, ia mengeluarkan suket palsu,” kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Senin (10/8).

BACA JUGA: Bandit Asal Lampung Berulah di Bogor, Membawa Senjata Api, Nyaris Mati Dihajar Warga

Kata Adi, berdasarkan laporan petugas KKP, Satreskrim Polres Bandara Soetta membawa FM untuk didalami keterangannya.

“Berdasarkan kecurigaan tersebut, kami langsung mendalami dan melakukan pemeriksaan. Setelah ditelusuri, ternyata surat tersebut palsu,” paparnya.

Kata Adi, swab test palsu itu dibawa oleh FM dan AAU. FM mengakui surat palsu itu diperoleh dari seseorang berinisial A berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sementara surat yang berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu,” ungkapnya.

FM harus mendekam di hotel prodeo Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dia disangka melanggar Pasal 263 dan 268 KUH Pidana atau Pasal 93 Undang-Undang No 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara, kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui siapa lagi yang terlibat dalam pembuatan suket palsu ini,”tutupnya. (rbnn/nda/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler