Petugas Cleaning Service DPRD Cairkan Bansos Rp 1,5 M

Selasa, 20 Mei 2014 – 08:17 WIB

MAKASSAR -- Dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2008 ada yang dicairkan Cleaning Service. Ini terungkap pada sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bansos Pemprov Sulsel di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (19/5) dengan terdakwa Andi Muallim.
    
Staf Komisi A DPRD Sulsel, Firdaus Ali, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dia mendapat perintah dari Ketua Komisi A DPRD Sulsel, M Roem, Anggota Komisi A, Arifuddin Saransing, dan  Muhlis Panaungi untuk mencairkan cek Bansos. Namun dia menggunakan perantara Alwi, seorang cleaning service yang sehari-hari bertugas di ruang Komisi A dan Komisi B.
    
Menurut Firdaus, cek tersebut dicairkan di Bank BPD Sulsel (Bank Sulselbar). Total dana yang dicairkan Alwi sebanyak Rp1,5 miliar lebih. Alwi juga bertugas mengantarkan amplop cokelat yang ditujukan kepala salah seorang staf sekretariat Pemprov Sulsel.
    
"Setelah menerima uang dari Alwi, uang saya serahkan kepada Pak Roem, Arifin Saransing, dan Muhlis Panaungi. Jumlahnya saya lupa Pak," terang Firdaus.
    
Sebelum mengakui adanya perintah pencairan cek oleh para anggota dewan, Firdaus sempat berkelit dan memberikan keterangan bertele-tele. Sikap Firdaus ini membuat majelis hakim yang diketuai Maksi Sigarlaki, geram dan memerintahkan jaksa menetapkan calon tersangka baru. "Kami akan panggil semua anggota dewan kalau perlu dengan cara paksa," tegas Maksi Sigarlaki.
    
Sedangkan Awi yang juga sebagai saksi, mengaku Firdaus memberi saya nomor HP seseorang di Pemprov Sulsel. "Teapi saya lupa namanya. Lalu kami janjian di depan ruangan. Setelah memberikan amplop saya kembali ke DPRD," beber Alwi yang mengaku mendapat imbalan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
    
Sementara itu, di antara sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik LTK, Muhammad Yusuf, dan Teguh Apriyanto, saksi Muhammad Sudin (mantan honorer Biro Keuangan), mengaku yang paling banyak mencairkan cek dana Bansos. Jumlahnya 28 lembar yang dilakukannya sejak Juli- Agustus 2008. Nilainya Rp2 miliar lebih. Atas perintah Kasubag Anggaran Biro Keuangan Pemrov Sulsel, Nurlina. (fajar)

 

BACA JUGA: Rencana PK Rahudman Harahap Tak Jelas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemalsu SK Honorer K2 Diancam Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler