jpnn.com - JAKARTA - Sudah selang dua bulan sejak putusan kasasi MA yang memvonis Rahudman Harahap lima tahun penjara, keluar 26 Maret 2014, hingga kemarin rencana pengajuan Peninjuan Kembali (PK) mantan walikota Medan itu belum juga jelas.
Anggota tim pengacara dari Ihza Law Firm yang menangani PK Rahudman, Mansur Munir, kepada JPNN kemarin (19/5) memastikan berkas PK belum diajukan ke MA.
BACA JUGA: Penanganan KAT Terberat di Kawasan Indonesia Timur
"Belum, belum. Belum kita ajukan ya," ujar Mansur Munir singkat. Dia tidak memberikan alasan mengapa berkas PK belum juga diajukan ke MA. Dengan dalih sedang mau rapat, dia enggan memberikan penjelasan panjang lebar.
Terpisah, Juru Bicara kantor hukum milik Yusril Ihza Mahendra itu, yakni Sabar Sitanggang, malah mengaku belum tahu bagaimana pekembangan rencana PK itu. "Saya belum tahu perkembangannya," kata Sabar singkat.
BACA JUGA: Pemalsu Air Zamzam Dibui 2,6 Tahun
Sebelumnya, pada 4 Mei silam, Mansur Munir beralasan, pihaknya belum bisa menyusun berkas PK karena belum menerima salinan putusan kasasi perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu.
"Kita masih menunggu salinan putusan. Sampai sekarang kita belum dapat," ujar Mansur Munir, saat itu.
BACA JUGA: Pemalsu SK Honorer K2 Diancam Dipecat
Bukankah pengajuan PK dibatasi waktunya? Saat itu Mansur mengatakan, memang ada batas waktunya, yakni 180 hari sejak ditemukannya novum. Sedang novum bisa ditemukan jika pihaknya sudah mengkaji pertimbangan-pertimbangan hukum di dalam putusan kasasi. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD Jateng Curigai Pembantunya Gasak Uang di Lemari
Redaktur : Tim Redaksi