Petugas Curigai Truk dari Bandar Lampung, Disergap Saat Masuk Serang, Astaga

Rabu, 30 September 2020 – 21:43 WIB
Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung menunjukan barang bukti 301 kilogram ganja di Kantor BNNP Banten di Serang, Rabu. Foto: Mulyana/Antara

jpnn.com, SERANG - Upaya penyelundupan 301 kilogram ganja yang disembunyikan dalam truk di Jalan Raya Merak - Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, digagalkan BNNP Banten.

Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung di Serang, Rabu (30/9) mengatakan, dalam pengungkapan tersebut BNN Banten menangkap satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Hafidz Alwy Akhirnya Ditemukan, tetapi...

"Pada hari Kamis 24 September, sekitar pukul 18.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk double gardan dari Bandar Lampung," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka AS berawal setelah petugas di lapangan mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Tangerang Banten, melalui pelabuhan Bojonegara Serang.

BACA JUGA: Masyarakat Resah dengan Ulah 2 Pemuda Ini, Polisi Langsung Bertindak, Nih Tampangnya

"Tim BNNP Banten mendapat informasi pada hari Senin yang lalu. Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Ia mengungkapkan, upaya penyelundupan ganja itu merupakan jaringan dari pengedaran sebelumnya sebanyak 210 kilogram yang dibawa ke wilayah Bogor pada Desember 2019.

BACA JUGA: Sindiran Anak DN Aidit untuk Petinggi KAMI, Menohok Banget!

"Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berhasil kami gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 2019 yang lalu," katanya.

Kemudian, lanjut Hendri saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan dari tersangka.

"Selanjutnya petugas dari BNNP Banten membawa tersangka dan barang bukti ganja ke kantor BNN Banten untuk proses selanjutnya," kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain adalah satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan No Pol. B 9735 DU, satu kartu ATM, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua handphone beserta SIM card-nya.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hendri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ganja   BNN   narkoba   Pengedar Narkoba  

Terpopuler