Petugas Gagalkan Penyelundupan 8 Ribu Liter Minyak Goreng ke Timor Leste

Kamis, 12 Mei 2022 – 21:13 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menunjukkan barang bukti minyak goreng yang siap diekspor. Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya ada delapan kontainer dengan volume 8 ribu liter minyak goreng disita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

BACA JUGA: Masih Ada yang Berani Ekspor Minyak Goreng, Komjen Agus Langsung Turun Tangan

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Veri.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Bantu Pelaku UMKM Mengembangkan Usaha

Tertangkapnya oknum eksportir karena mengelabui dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). 

Dalam hal ini, Kemendag akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

BACA JUGA: Irjen Setyo Keluarkan Perintah, Kapolres dan Satgas Pangan Harus Melaksanakan

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan," ucap Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7  Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng tersebut diduga akan diekspor secara ilegal dan  telah diamankan petugas.

BACA JUGA: Kabar Terkini dari AKBP Tulus Soal Kasus yang Menimpa Polwan Briptu Suci Darma

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Sihard. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Lakukan Beberapa Upaya Ini agar Produk Lokal Tembus Pasar Global


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler