jpnn.com, CILEGON - Balai Karantina pertanian (BKP) kelas II Cilegon berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 4,6 ton daging celeng ilegal di dermaga lima Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Jumat (20/7).
Daging celeng ilegal itu ditemukan di sebuah truk boks dengan nomor polisi G 1450 LD yang baru keluar dari KMP ALS yang bertolak dari Pelabuhan bakauheni, Lampung.
BACA JUGA: Polisi Pelabuhan Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Daging Celeng
Truk boks dihentikan karena dicurigai memuat daging hewan ilegal dan tanpa dilengkapi dokumen kekarantinaan.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata benar (truk) bermuatan daging celeng. Modusnya daging celeng ini dibungkus dengan plastik tanpa pendingin dilapisi kardus dan karung putih dan diletakkan di bagian bawah boks," urai Kepala BKP Kelas II Cilegon Raden Nurcahyo Nugroho dalam siaran resmi, Sabtu (21/7).
BACA JUGA: Dua Penjual Daging Celeng Akhirnya Divonis
Lebih lanjut, Nurcahyo menjelaskan, mereka juga menutup bagian atasnya (tumpukan daging) dengan buah pisang dan daun pisang. total ada 49 karung daging celeng.
Selain itu, tiga orang penumpang (1 sopir dan 2 orang kernet) yang saat ini sudah diamanakan terang Nurcahyo membuat segel sebuah lembaga pemerintah dan menempelkannya di pintu boks yang ditutup rapat untuk mengelabui petugas.
"Menurut keterangan yang membawanya, truk ini dari Palembang dan rencananya akan dibawa ke Solo," tambahnya.
Saat ini, truk yang memuat daging celeng ilegal sebagai barang bukti dan 3 orang penumpang telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Undang-undang nokor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha