jpnn.com, PALEMBANG - Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ketahuan berulah langsung ditindak Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
WNA berinisial LJ itu kemudian dideportasi oleh Timpora.
BACA JUGA: Hilang 4 Hari Saat Memancing, Sugeng Ditemukan Lemas, Dibawa Makhluk Halus?
BACA JUGA: Peringatan Untuk Rekan Yudi, Lebih Baik Menyerah, Polisi Sudah Bergerak
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, LJ sudah diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta dari SMB II Palembang hari ini, Kamis (24/2) pagi.
BACA JUGA: 2 WNA Sudah Diamankan, 2 Lagi Masih Diburu, Kasusnya Terkait Sepeda Motor
Ridwan melanjutkan WNA Tiongkok itu telah melanggar izin tinggal di Indonesia.
“LJ menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi ternyata melakukan pekerjaan di Banyuasin sejak 21 Februari 2021,” ungkapnya.
BACA JUGA: Petugas Setop Mobil Avanza Silver di Pintu Tol, Setelah Didekati, Astaga!
LJ diamankan saat berada di Banyuasin Sumsel, pada Rabu (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
WNA itu bekerja dan tinggal di mess PT KIM di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Awalnya, lanjut Ridwan, LJ datang dengan status kunjungan memakai sponsor berbeda.
“WNA ini tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM, sehingga kami langsung mendeportasi dan memasukkannya ke daftar cekal,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, sambungnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal kepada yang bersangkutan setelah LJ membayar denda Rp 1 juta.
LJ juga melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116 ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan. (oganilir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Ini Malah Dikasih Sembako Oleh Kapolres Prabumulih, Salut! Patut Ditiru
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha