jpnn.com - JAKARTA - Empat petugas keamanan bus Transjakarta diduga melakukan pencabulan terhadap seorang penumpang berinisial YF (29), Rabu (22/1) sekitar pukul 14.00. YF yang berprofesi sebagai karyawati swasta itu menjadi korban pencabulan saat berada di Halte Harmoni, Jakarta Pusat.
Kasatserse Polres Metropolitan Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, korban awalnya menumpang Transjakarta Koridor II jurusan Pulogadung-Harmoni. Korban naik dari depan Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakpus. "Waktu itu korban mengenakan celana pendek dan kaos tipis," kata Tatan, Rabu (22/1).
BACA JUGA: Cium Pipi Karyawati, Petinggi di Perusahaan Media Dilaporkan ke Polisi
Tatan melanjutkan, ketika Transjakarta melintas di halte Atrium Senen, YF tiba-tiba pingsan. Perempuan yang indekos di Jalan Sumur Batu, Kemayoran itu pingsan karena penyakit asmanya kambuh.
Petugas pengamanan dalam bus kemudian berupaya memberikan pertolongan. YF lantas diturunkan di Halte Harmoni. Selanjutnya petugas keamanan di Halte Harmoni memanggil empat orang rekannya yang tengah bertugas.
BACA JUGA: Sekali Kencan, ABG Ditarif Rp7 Juta
Menurut Tatan, salah satu tersangka, ED, membawa korban ke ruang genset di belakang halte. Tak lama kemudian, lanjut dia, menyusul tiga orang petugas lainnya.
Saat itulah korban yang masih dalam kondisi pingsan diduga dicabuli oleh empat petugas keamanan. Sekitar 15 menit kemudianm, korban siuman dan menyadari kaos serta celananya tersingkap. Sontak korban teriak histeris di dalam ruang genset hingga mengundang perhatian polisi yang saat itu berada di halte.
BACA JUGA: Curi Motor Tetangga, Dilaporkan Orang Tua Sendiri
Petugas Polrestro Jakpus yang sedang berjaga langsung menuju ke ruang genset. Alhasil, polisi menemukan petugas keamanan ED (26) dan Ive (28).
Sedangkan dua tersangka lainya DR (27) dan AKI (23) sempat kabur. Namun, dua pelaku itu akhirnya berhasil diringkus di Jakarta Timur.
Menurut Tatan, saat ini korban masih trauma karena perbuatan para tersangka. "Korban saat ini masih trauma karena ulah para tersangka,” ungkap Tatan seraya menambahkan, para pelaku akan dijerat pasal 281 KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antar-Jemput ABG ke Pria Hidung Belang, Germo Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi