Petugas Kebersihan Sodomi Bocah SD Setelah Terangsang Nonton Film Gay

Jumat, 25 Januari 2019 – 22:43 WIB
Kekerasan pada anak. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Abdur Rochman Harits akhirnya membuat pengakuan terkait dengan pencabulan terhadap GAS, seorang siswa kelas I SD. Pria 20 tahun itu mengaku kepincut dengan ketampanan bocah itu setelah menonton film gay. Korban dicabuli di dalam toilet sekolah.

Pengakuan tersebut diungkapkan Harits di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Riadi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA: Pemuda Tepergok Cabuli Bayi 18 Bulan di Tapanuli Tengah

Dalam sidang tertutup itu, Harits yang bekerja sebagai petugas cleaning service sekolah mengaku menyodomi korban setelah menonton film asusila gay. Sodomi tersebut dilakukan pada 12 Oktober 2018 di toilet sekolah.

Saat itu, sekitar pukul 08.00, Harits membersihkan toilet sekolah. Ketika jam pelajaran berlangsung, korban GAS pergi ke toilet untuk buang air kecil. Terdakwa yang baru saja menonton film porno kepincut dengan ketampanan korban.

BACA JUGA: Pelaku Ngaku Cuma Sekali, Adik Kandung Malah Berkata Lain

''Dia mengakui. Anaknya datang, lalu dibekap pakai tangan kiri. Tangan kanan peloroti celana korban. Baru satu korban dan sekali. Dia habis nonton film gay,'' ujar jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J. Efendi setelah sidang.

Menurut jaksa Samsu, pengakuan terdakwa itu sudah sesuai dengan dakwaan. Selain itu, keterangan terdakwa saling berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang sudah pernah dihadirkan. Termasuk keterangan saksi korban.

BACA JUGA: Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak SD Berlangsung Dramatis

Sementara itu, Fariji, pengacara terdakwa, menyatakan bahwa kliennya memiliki kelainan orientasi seksual. Terdakwa ketika itu kepincut setelah melihat ketampanan korban.

Menurut dia, terdakwa masih perjaka dan belum pernah berhubungan seksual dengan lawan jenis. ''Tidak direncanakan. Spontan. Setelah melihat anak itu ganteng dan putih. libidonya langsung muncul. Apalagi setelah menonton video porno,'' ungkap Fariji.

Harits dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa Harits kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan pekan depan.

Di pihak lain, orang tua korban yang berinisial SA menyayangkan sikap terdakwa maupun pihak sekolah yang dianggapnya tidak berempati dengan kasus sodomi terhadap anaknya.

Menurut dia, kasus tersebut cukup serius karena bisa berdampak terhadap kondisi psikologis anaknya yang menjadi korban. ''Sampai sekarang, dari pelaku sama sekolah, tidak ada iktikad baik. Belum ada empati sama sekali. Malah cenderung sinis,'' katanya.

Kini korban masih mengalami trauma. Menurut dia, anaknya masih menjalani konseling untuk pemulihan trauma secara rutin dua pekan sekali. ''Sampai sekarang, kalau melihat orang dewasa, dia masih ketakutan,'' ujarnya.

SA mengungkapkan, setelah kejadian tersebut, anaknya langsung pindah sekolah ke Jakarta. Tujuannya, mempercepat pemulihan kondisi psikologis anaknya. (gas/c14/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Playboy, Janji Menikahi Remaja Asal Mau Ditiduri


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler