jpnn.com, SURABAYA - Rayuan Meidi Iroth bisa dibilang maut. Remaja 20 tahun itu mencabuli DEN, pacarnya yang berusia 15 tahun, setelah dibujuk dan dijanjikan menikah.
Perbuatan bejat tersebut ketahuan ibu korban karena menemukan test pack di kamar DEN.
BACA JUGA: Khairil Anwar Jago Merayu, Betisnya Bolong
Kini Meidi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Duta Melia disebutkan bahwa terdakwa mencabuli korban tanpa kekerasan dan paksaan.
BACA JUGA: Kakek Bejat Cabuli Anak Keterbelakangan Mental
Dia hanya merayu korban hingga bisa berhubungan badan. "Caranya, korban dirayu dijanjikan menikah," ucapnya kemarin.
Perbuatan Meidi dilakukan lebih dari sekali di tempat yang berbeda. "Ibu korban yang kali pertama tahu tentang itu (pencabulan, Red). Dia curiga dengan tingkah laku korban," ucap Meli.
BACA JUGA: Digarap di Pantai, Dua Gadis ABG Berhasil Kabur
Selain itu, saat memeriksa kamar anaknya, ibu korban menemukan alat tes kehamilan. Setelah dicecar, korban akhirnya mengakui telah dicabuli terdakwa.
Ibunya melapor ke polisi. Menurut Meli, terdakwa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. (den/c25/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kebejatan Pamannya
Redaktur & Reporter : Natalia