Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 36 Juta, Kalau Sakit Sebegini

Senin, 19 Februari 2024 – 21:01 WIB
Ilustrasi proses pencoblosan di TPS. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda menyebutkan para petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang mengalami kecelakan kerja akan diberikan santunan.

Dia memerinci, ada sejumlah kriteria pemberian santunan bagi pengawas pemilu baik yang meninggal dunia, cacat permanen, luka sedang, hingga luka berat.

BACA JUGA: Bawaslu Ungkap 27 Anggota KPPS Meninggal Dunia, 1.322 Orang Sakit

Pemberian santunan itu merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc.

"Yang meninggal dunia kami berikan santunan tiga puluh enam juta rupiah, kemudian santunan pemakaman sepuluh juta rupiah,” ucap Herwyn, Senin (19/2).

BACA JUGA: 2 Anggota KPPS di Riau Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka

Terkait petugas KPPS yang meninggal, Herwyn mengatakan Bawaslu juga tak mengharapkan kejadian itu.

Selain untuk yang meninggal dunia, santunan juga diberikan untuk yang mengalami sakit dan cacat saat bertugas.

BACA JUGA: Ini Lho Oknum Linmas Pembacok Ketua KPPS, Ternyata yang Mencoblos bukan Istrinya

Perinciannya, cacat permanen mendapat sebesar Rp 16,5 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.

Diketahui, sebanyak 27 orang petugas KPPS meninggal dunia sejak 2023 hingga 19 Februari 2024.

"Sebanyak 27 (orang meninggal dunia) dengan rincian 7 orang di 2023, 7 orang dari 1 Januari hingga 13 Februari 2024, dan 13 orang di 14 hingga 19 Februari saat ini,” kata Herwyn.

Selain meninggal dunia, hingga 19 Februari 2024 tercatat sebanyak 1.322 pengawas Pemilu yang mendapatkan penanganan kesehatan.

Rinciannya, sebanyak 1.077 orang rawat jalan dan 147 orang rawat inap, serta kecelakaan 71 orang. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler