Petugas Lapas Curiga, Charger HP Langsung Diperiksa, Isinya Bikin Kaget

Jumat, 20 Mei 2022 – 19:59 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga memperlihatkan charger HP yang berisi narkoba jenis sabu-sabu. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, CILEGON - Ditresnarkoba Polda Banten bersama petugas Lapas Cilegon mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan menggunakan modus baru.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pelaku penyelundupan memanfaatkan charger sebuah HP untuk mengirim sabu-sabu ke dalam lapas.

BACA JUGA: Sidak di Lapas Tembilahan, Petugas Temukan HP dan Benda Tajam di Kamar Hunian WBP

Menurut dia, ada tiga pelaku yang diamankan petugas Lapas Cilegon pada Selasa (17/5). Mereka masing-masing berinisial DL (39), IW (35), dan SD (50).

“Para tersangka sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk proses lebih lanjut,” kata Shinto dalam siaran persnya, Jumat (20/5).

BACA JUGA: Penampakan Sabu-Sabu Milik Oknum Polisi

Shinto mengatakan kasus ini terungkap pada setelah petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35), seorang honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon pada Selasa (17/5).

IW saat itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih.

BACA JUGA: Pengumuman, SA Ditangkap terkait Bisnis Narkoba, Nih Tampangnya

Kepada petugas, IW mengaku charger HP tersebut titipan SD (50) yang merupakan PNS pada Kejaksaan Negeri Cilegon. IW juga tidak mengetahui bahwa charger HP tersebut berisi narkoba. 

“SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon. Dia mengaku sudah menitip charger HP kepada IW karena diminta oleh DL (39) seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon.

Ketika itu, Kalapas Cilegon langsung berkoordinasi dengan Polda Banten dan langsung menyerahkan SD, IW, dan DL ke polisi.

“Kemudian dketahui sabu-sabu dalam charger HP dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu (15/5),” ujar Shinto.

Berdasar pengakuan DL, sabu-sabu sebanyak 5 gram itu dibeli seharga Rp 4,5 juta. Petugas kemudian menangkap KT dan dia memesan sabu-sabu kepada AP (buron).

Berdasar keterangan para saksi, DL kemudian meminta bantuan SD untuk menerima paket dari KT yang berupa charger HP dan pakaian.

Lalu pada Senin (16/5) SD menerima telepon dari nomor tidak dikenal dan diminta menerima paket. SD lantas meminta paket itu dititipkan kepada sekuriti di Kejari Cilegon.

“Selanjutnya SD meminta IW membawa charger HP untuk diberikan kepada DL. Namun, saat petugas lapas menggeledah, isi charger HP adalah sabu-sabu,” beber Shinto.

Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan test urine dengan hasil negatif. Kemudian untuk DL dan KT hasilnya positif.

Dari kasus itu, penyidik Polda Banten menetapkan DL dan KT sebagai tersangka dan sudah menyita satu unit charger HP warna putih dan satu paket narkoba berisi sabu-sabu seberat 3,16 gram.

“Untuk tersangka DL dan KT kami kenalan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Shinto.

Kemudian untuk IW dan SD, keduanya hanya berstatus saksi dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus penyelundupan sabu-sabu itu.

“SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urinenya pun negatif,” pungkas Shinto. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Pakai Sabu-Sabu, Caisar YKS: Bawa Happy Saja, Joget-Joget


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler