Petugas Lapas Menerima Titipan Barang tak Lazim, Setelah Dibongkar, Ternyata..

Selasa, 03 November 2020 – 22:36 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, SAMPIT - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas.

Narkoba yang pengin diselundupkan itu disembunyikan dalam kaleng berisi cat.

BACA JUGA: Mayat Ibu Muda Tanpa Busana Ditemukan dalam Sumur, Warga: Sempat Dengar Jeritan

"Dalam kaleng cat itu ada bungkusan isolatif berwarna cokelat, dan setelah dibuka ternyata isinya barang yang kami duga narkotika," kata Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto, di Sampit, Selasa.

"Kaleng cat itu baru dan masih ada isi catnya. Posisi benda itu terapung di atas cat."

BACA JUGA: Imbas Kasus Pengendara Moge Arogan, HDCI Keluarkan 7 Instruksi Tegas, Simak Nih

Pengungkapan itu berawal ketika ada seorang laki-laki menitipkan bungkusan untuk narapidana berinisial S pada Minggu (1/11).

S adalah narapidana yang sedang menjalani dua hukuman sekaligus, yakni pidana penjara empat tahun dan tujuh tahun dalam kasus narkotika.

BACA JUGA: Hati-Hati Berkenalan dengan Pria Muda Ini di Medsos, Bahaya!

Usai menyerahkan bungkusan itu, laki-laki sang pengirim langsung pergi.

Sesuai prosedur, kata Agung, titipan dari pembesuk harus diperiksa sebelum diserahkan kepada narapidana atau warga binaan penerima titipan.

Petugas mulai curiga ketika mengecek bungkusan tersebut terdapat kaleng cat.

Kata Agung lagi, barang seperti itu dinilai tidak lazim karena selama ini belum pernah ada titipan berupa cat untuk warga binaan.

Saat dibuka, kaleng cat tersebut ternyata berisi gumpalan yang dibungkus isolatif berwarna cokelat.

Setelah bungkusan dibuka, ternyata isinya adalah butiran yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kejadian itu kemudian dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur.

Pihak lapas juga mengembangkan dengan memeriksa narapidana berinisial S yang menjadi tujuan titipan barang tersebut.

"Saat digeledah, kami tidak ada menemukan barang bukti. Narapidana itu mengaku dia tidak ada memesan barang tersebut," tambah Agung.

"Laki-laki yang menitipkan barang itu belum teridentifikasi. CCTV (kamera tersembunyi) tidak menjangkau ruang pemeriksaan titipan, karena kebetulan sejak pandemi COVID-19 ini lokasinya kami pindah dari tempat biasa."

Pihaknya, kata Agung, terus berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur terkait pengembangan kasus tersebut.

Kejadian tersebut bukanlah yang pertama, sebelumnya juga pernah. Sehingga, tambah Agung pihaknya akan terus gencar mencegah masuknya narkoba ke lapas.

Jika ada pelanggaran maka akan diproses sesuai aturan, termasuk terhadap siapa saja yang ada di lembaga pemasyarakatan tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler