jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan mengusut kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP saat penerapan PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu (4/7).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudusy mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak Satpol PP.
BACA JUGA: Jumlah Penumpang Bus di Terminal Pulogebang Menurun 90 Persen, Ini Penyebabnya
"Dari situ, kemudian melakukan gelar pekara dengan agenda naik sidik dan gelar perkara agenda penetapan tersangka," kata Iqbal dalam siaran persnya, Selasa (6/7).
Selain itu, pihaknya juga bakal meminta keterangan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut. Di antaranya adalah ahli pidana dan ahli bahasa.
BACA JUGA: Inilah Tampang Orang Tua Penganiaya Bayi yang Videonya Viral di Medsos
"Lalu memeriksa saksi lain dari Satpol PP tiga orang yang terlihat di video kejadian, saksi masyarakat di TKP, dan saksi dari komunitas paguyuban pedagang,” kata Iqbal.
Saat ini, jajaran Polda Jateng masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP tersebut.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Polisi Klaim Mobilitas Warga Mengalami Penurunan 60 Persen Hari Ini
Dalam hal ini, pihak yang mengintimidasi disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
"Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," pungkas Iqbal. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan