jpnn.com, DEPOK - Petugas Rutan Kelas I Depok menemukan sejumlah benda terlarang saat melakukan sidak ke blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (23/7) malam.
Bukan narkoba, tetapi benda tajam.
BACA JUGA: Habib Rizieq Menunaikan Salat Id di Rutan Bareskrim, Keluarga tak Menjenguk
Kepala Kesatuan Pengamanan Numan Fauzi mengatakan, sidak ini sebagai bentuk optimalisasi kewaspadaan terhadap peredaran narkoba serta barang-barang terlarang di dalam rutan.
“Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Rutan Kelas I Depok melakukan sidak ke dalam blok hunian,” kata Fauzi seperti dikutip dari Radar Depok.
BACA JUGA: Ini yang Ditemukan Petugas saat Razia di Rutan Bandar Lampung, Hmmm
Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba maupun alat komunikasi.
Namun, yang mengejutkan, petugas menemukan sejumlah benda yang dilarang beredar di rutan, seperti satu kabel colokan, satu korek api, lima buah sikim (sejenis benda tajam), tiga paku, satu alat cukur, dan satu kabel.
BACA JUGA: Jennifer Jill Sakau di Rutan, Kuasa Hukum: Itu Dampaknya..
“Sidak rutin ini merupakan tindak lanjut dan langkah percepatan deteksi dini blok dan kamar hunian Rutan Kelas I Depok sesuai dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan terkait upaya deteksi dini cegah gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Usai penggeledahan, petugas melakukan sosialisasi soal kebersihan kamar hunian serta pengarahan agar tidak membawa barang-barang yang tidak sesuai ketentuan.
“Harus mengikuti aturan dan tata tertib yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok," katanya. (rd/jun)
Redaktur & Reporter : Adek