Petunjuk Tambahan untuk B737-8 Max Sudah Diterima Maskapai?

Sabtu, 10 November 2018 – 04:51 WIB
Fasilitas milik Boeing di Chicago, Amerika Serikat. Foto: REUTERS

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Pramintohadi Sukarno mengatakan, pihaknya telah mempelajari dan mengevaluasi emergency Airworthiness Directives (AD) yang dikeluarkan oleh Federal Aviation Administration (FAA).

Pihaknya juga telah menyampaikan AD tersebut kepada operator penerbangan.

BACA JUGA: Pesawat Garuda Indonesia B737 Max 8 Layak Terbang?

Setelah diterbitkannya Flight Crew Operating Manual Bulletin (OM B) oleh Boeing Co., FAA Amerika Serikat sebagai otoritas penerbangan di negara pabrikannya atau State of Design telah menerbitkan AD dan menyampaikan kepada otoritas penerbangan Indonesia selaku State of Register.

AD diterima Ditjen Hubud pada 8 November 2018 setelah dipelajari dan dievaluasi telah diteruskan kepada operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis B737-8 MAX.

BACA JUGA: Heboh Bau Durian di Pesawat, Begini Tanggapan Kemenhub

Di dalam OM B, pihak Boeing Co. menyatakan bahwa latar belakang diterbitkannya OM B adalah berdasarkan informasi yang sejauh ini sudah diperoleh dari kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 yang jatuh di Perairan Tanjung Kerawang.

Pramintohadi menjelaskan petunjuk yang dikeluarkan ini merupakan update dari yang telah ada sebelumnya.

BACA JUGA: Pesawat Baru Tak Selalu Paling Aman

“Kemarin setelah menerima AD dari pihak FAA, kami segera mempelajari dan mengevaluasi AD tersebut dan telah disampaikan kepada operator penerbangan. Selain AD dari FAA, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Hubud mengeluarkan dokumen AD dengan mengacu pada AD yang dikeluarkan oleh FAA pada 8 November 2018”, jelas Pramintohadi.

Pramintohadi memastikan bahwa informasi ini juga telah diterima oleh operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis ini di Indonesia yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air.

Selanjutnya, Ditjen Perhubungan Udara akan memonitor mekanisme penyampaian informasi oleh operator kepada seluruh penerbangnya.

"Kami meminta operator penerbangan untuk menyebarluaskan informasi ini dan memastikan penerimaan serta pemahaman para penerbangnya. Kami juga memonitor setiap informasi baru yang muncul dari proses investigasi kecelakaan JT610 untuk terus menerapkan langkah-langkah preventif segera sekiranya diperlukan," tandas Pramintohadi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Hubud Lakukan Inspeksi Khusus


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler