Pfizer Yakin Menang Lawan KPPU

Rabu, 10 Agustus 2011 – 04:20 WIB

JAKARTA - Pengadilan Jakarta Pusat gelar persidangan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan kedua perusahaan itu telah melakukan praktek monopoli atas zat aktif amlodipine besilate pada pekan ini. 
  
"Sidang segera digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena KPPU telah menuntaskan pemeriksaan tambahan dan telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan tambahan tersebut," kata Kuasa Hukum Pfizer Indonesia Ignatius Andy, di Jakarta, Selasa (9/8)

Dia mengaku optimistis hasil pemeriksaan tambahan itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU

BACA JUGA: Pentas Dharma Gita Maha Guru bagi Soekarno

"Dari keterangan saksi ahli tersebut, sudah seharusnya majelis hakim membatalkan putusan KPPU
Kami yakin majelis hakim akan mengabulkan keberatan kami," kata Iqnatius.   

Diketahui, Majelis hakim dalam putusan selanya telah menyetujui pengajuan ahli yang diajukan kedua perusahaan farmasi ini untuk proses pemeriksaan tambahan

BACA JUGA: Bawa Pulang, Polisi Jamin Keselamatan Nazaruddin

Pfizer mengajukan Erman Rajagukguk (ahli hukum persaingan Universitas Indonesia-UI) dan Ine Ruki (Guru Besar Fakultas Ekonomi UI)
Sedangkan Dexa menghadirkan Anton Hendranata (pakar statistik UI)

BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek e-KTP


   
Sementara Anggota Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan tambahan dilakukan karena adanya perbedaan persepsi antara KPPU dan para terlapor (Pfizer dan Dexa), khususnya mengenai pengertian distribusi pasar"Pada intinya hakim hanya ingin memperjelas pengertian distribusi pasar yang memang antara KPPU dan para terlapor terdapat perbedaan persepsi," kata Ramadhan.    

Ramadhan mengaku pihaknya optimistis hasil pemeriksaan tambahan tersebut tidak akan memengaruhi putusan KPPU atas dua perusahaan farmasi ituSebelumnya KPPU memvonis perusahaan farmasi kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica bersalah karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat(vit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Diplomasi Jitu Pulangkan Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler