JAKARTA - Pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rupanya menuai masalahPolisi mencurigai adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut
BACA JUGA: Perlu Diplomasi Jitu Pulangkan Nazaruddin
Guna menindaklanjuti laporan salah sebuah LSM terkait tudingan korupsi, Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kasus tersebut
BACA JUGA: Penyuap Gayus Dituntut 4 Tahun Penjara
”Masih dalam penyelidikan
BACA JUGA: Pengiriman PLRT ke Syria Dihentikan Sementara
Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa namun belum ada tersangkanya,” terangnyaSeperti diketahui, pada awal Mei lalu tiga konsorsium dinyatakan lolos prakualifikasi tender e-KTPPertama, konsorsium yang dinyatakan lolos adalah Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT Sandhipala Arthapura, PT Len Industri (Persero), PT Quadra Solution)
Konsorsium kedua adalah Mega Global Jaya Grafia Cipta yang terdiri dari PT Mega Guna Ganda Semesta, PT Global Teknologi Media Integrasi, PT Cipta Srigati Lestari, PT Mecosuprin Grafia, PT Sairi Jaya Utama)Sedangkan konsorsium ketiga adalah PT Astra Graphia yang terdiri dari PT Astra Graphia, PT Trisakti Mustika, PT Sumber Cakung dan PT Kwasa HexagonNamun akhirnya, konsorsium yang dinyatakan menang lelang e-KTP adalah konsrosium PNRI.(ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komite Etik Cecar Sekjen KPK
Redaktur : Tim Redaksi