PGI: Buku PPKn Terbitan Kemendikbudristek Salah Fatal, Tarik dari Peredaran!

Selasa, 26 Juli 2022 – 19:00 WIB
Isi dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk SMP kelas VII, tulisan Zaim Uchrowi dan Ruslinawati. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan tulisan tentang agama Kristen dalam Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dikeluarkan Kemendikbudristek.

Menurut Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow, buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk SMP kelas VII, tulisan Zaim Uchrowi dan Ruslinawati, sejak 2021 itu terdapat kekeliruan yang sangat fatal mengenai ajaran Kristen (lihat hal. 79, topik penjelasan tentang Kristen Protestan).

BACA JUGA: Guru PPKN jadi Korban Tragedi Sriwijaya Air SJ182, Suami ke RS Polri

Kesalahan tersebut sangat mendasar dalam konsep ketuhanan dan Trinitas seturut agama Kristen Protestan

Dalam buku tersebut dituliskan, agama Kristen Protestan mulai berkembang setelah kedatangan bangsa-bangsa Eropa, terutama Belanda dan Inggris, sekitar abad ke-17.

BACA JUGA: Kemendikbudristek: Kurikulum Merdeka Untuk Memudahkan Guru, Bukan Menyulitkan

Tuhannya adalah Allah, Bunda Maria, dan Yesus Kristus sebagai tiga yang tunggal atau Trinitas. 

Jeirry.menyampaikan, hari ini (26/7) PGI telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

BACA JUGA: Tim Utusan Kemendikbudristek Berjaya di IPhO 2022, Indonesia Berkibar 

Surat ditandatangani oleh Ketua Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom, dan Sekretaris Umum PGI, Pdt. Jacklevyn J. Manuputty.

Adapun inti dari surat Ketum PGI adalah sebagai berikut:

1. Memohon kiranya buku tersebut ditarik dari peredaran dengan penjelasan seperlunya kepada sekolah-sekolah yang sudah sempat menggunakannya.

2. Masih menyarankan kepada Bapak Menteri agar muatan kurikulum terkait Pancasila dan Kewarganegaraan, sebaiknya dibebaskan dari tafsir agama.

Untuk itu, sebaiknya buku-buku pegangan maupun pelajarannya tidak memasuki aspek dogma/ajaran mengingat beragamnya denominasi di kalangan umat beragama. 

Kalaupun harus menjelaskan tentang agama, cukuplah menyebutkan sejarah ringkas dan aspek nilai-nilai etikanya saja. 

3. Mengusulkan agar melibatkan kelembagaan dengan otoritas resmi seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk turut menelisik draft yang sementara dikerjakan terkait pokok agama Kristen, sebelum mencapai tahap finalisasi untuk diterbitkan. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler