jpnn.com - JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyatakan sangat prihatin dan mengutuk peristiwa pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil, Aceh, Selasa (13/10). Karena peristiwa tersebut telah mencoreng toleransi antarumat beragama yang selama ini terjalin dengan baik di Indonesia.
“Sangat prihatin dan mengutuk keras tindakan intoleran massa yang telah menimbulkan korban harta benda dan jiwa dan telah menimbulkan rasa tidak aman bagi warga masyarakat di Aceh Singkil,” ujar Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow membacakan siaran pers PGI, Selasa (13/10).
BACA JUGA: Ormas Ini Malah Dorong DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK
Selain menyatakan keprihatinannya, PGI juga menyesalkan kurang tanggapnya pihak aparat dan kepolisian untuk segera melakukan tindakan preventif, sehingga peristiwa tragis terjadi.
PGI, kata Jeirry menyatakan penyesalan dan keprihatinan karena sebelumnya, massa Pemuda Peduli Islam (PPI) Aceh Singkil pada Selasa (6/10) lalu, telah menggelar aksi unjukrasa.
BACA JUGA: Terbang ke Aceh, Kapolri Beri Arahan Langsung
Mereka mendesak pemerintah agar membongkar gereja yang tidak memiliki izin. Dalam aksi yang disiarkan pada sejumlah media, massa mengancam jika sampai Selasa (13/10) tuntutan tidak dipenuhi, mereka sendiri yang akan membongkarnya.
Menyikapi tuntutan, dalam rapat yang dihadiri Bupati Aceh Singkil, Muspida, ulama, ormas Islam dan tokoh masyarakat, Senin (12/10), disepakati pembongkaran sepuluh gereja di Aceh Singkil dalam kurun waktu dua pekan, dimulai dari 19 Oktober. Kesepakatan lain, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PGI Henriette Hutabarat Lebang mengatakan, selama ini permasalahan perizinan pembangunan rumah ibadah menjadi hal yang sulit diselesaikan. Akibatnya, banyak bangunan gereja yang tidak memiliki izin secara resmi dari pemerintah.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Kemdagri Kaji Tuntutan Kenaikan Gaji Anggota DPRD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli Sebut Freeport Indonesia Bandel dan Mencla-mencle
Redaktur : Tim Redaksi