BACA JUGA: Terapkan Tax Holiday, Terancam Dikucilkan
Ketua Majelis Hakim Komisi Deddy S Martadisastra saat membacakan putusannya menyatakan, PGN dan Kelsri secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22
BACA JUGA: Bank Permata Incar 38 Broker
"Sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tak sehat," kata Deddy. Komisi menyatakan, keduanya terbukti bersekongkol dalam lelang Contract Package No 3A Bojonegara-Cikande Distribution Pipline tahun 2009Masih menurut majelis hakim, PGN telah memberikan kesempatan eksklusif baik langsung atau tak langsung kepada Kelsri dengan cara tetap meluluskan perusahaan itu sebagai pemenang tender dengan harga penawaran sekitar Rp 125 miliar meski sebenarnya dokumen penawarannya tak memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud seperti, tak dipenuhinya dokumen kualifikasi berupa pengesahan dari Menkumham, berita negara RI, dan tanda daftar perusahaan terhadap perubahan anggaran dasar perseroan terakhir
BACA JUGA: April, Tender Offer Saham AGRO
Selain itu, menurut majelis hakim, PGN tak memiliki itikad baik yaitu menunda penjelasan kepada peserta lelang soal alasan ketidaklolosan hingga terakhir masa sanggah. Majelis selanjutnya mempersilahkan pada pihak terhukum yang tak puas dengan dengan vonis itu ke pengadilan negeri setempat terhitung 14 hari pasca dibacakannya putusan
Atas putusan itu, kuasa hukum PGN Rikrik Rizkiyana menegaskan, keputusan KPPU itu tak mempertimbangkan semua bukti dan faktaSeperti adanya PMC (procurement Management Consultan) yang ditunjuk pihak jepang untuk mendampingi kliennyaApalagi, sumber dana berasal dari Jepang
Ignatius Supriyadi, kuasa hukum Kelsri mengatakan, bakal segera mengajukan keberatanDia mengatakan, tuduhan bahwa ada komunikasi antara kliennya dan PGN tak terbukti"Kami tak pernah mengadakan kerjasama dengan PGNDari hasil laporan pemeriksaaan, itu juga tak terbukti," ujarnya
Menurutnya, keluarnya putusan PGN Didenda Rp 6 Miliar
JAKARTA - Komis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan PT Kelsri, masing-masing didenda Rp 6 miliar dan Rp 4 miliarKPPU menilai mereka melanggar UU No 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Ketua Majelis Hakim Komisi Deddy S Martadisastra saat membacakan putusannya kemarin (8/3) menyatakan, PGN dan Kelsri secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22Yakni larangan bagi para pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain guna mengatur dan menentukan pemenang tender"Sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tak sehat," kata Deddy
Komisi menyatakan, keduanya terbukti bersekongkol dalam lelang Contract Package No 3A Bojonegara-Cikande Distribution Pipline tahun 2009. Masih menurut majelis hakim, PGN telah memberikan kesempatan eksklusif baik langsung atau tak langsung kepada Kelsri dengan cara tetap meluluskan perusahaan itu sebagai pemenang tender dengan harga penawaran sekitar Rp 125 miliar meski sebenarnya dokumen penawarannya tak memenuhi syarat
Syarat yang dimaksud seperti, tak dipenuhinya dokumen kualifikasi berupa pengesahan dari Menkumham, berita negara RI, dan tanda daftar perusahaan terhadap perubahan anggaran dasar perseroan terakhir
Selain itu, menurut majelis hakim, PGN tak memiliki itikad baik yaitu menunda penjelasan kepada peserta lelang soal alasan ketidaklolosan hingga terakhir masa sanggah. Majelis selanjutnya mempersilahkan pada pihak terhukum yang tak puas dengan dengan vonis itu ke pengadilan negeri setempat terhitung 14 hari pasca dibacakannya putusan
Atas putusan itu, kuasa hukum PGN Rikrik Rizkiyana menegaskan, keputusan KPPU itu tak mempertimbangkan semua bukti dan faktaSeperti adanya PMC (procurement Management Consultan) yang ditunjuk pihak jepang untuk mendampingi kliennyaApalagi, sumber dana berasal dari Jepang. Ignatius Supriyadi, kuasa hukum Kelsri mengatakan, bakal segera mengajukan keberatanDia mengatakan, tuduhan bahwa ada komunikasi antara kliennya dan PGN tak terbukti"Kami tak pernah mengadakan kerjasama dengan PGNDari hasil laporan pemeriksaaan, itu juga tak terbukti," ujarnya
Menurutnya, keluarnya putusan ini juga tidak serta merta menggugurkan Kelsri sebagai pemenang tender"Tender sudah berlangsung dua tahun lalu, dan perintah pembatalan tidak ada," jelasnya(lum) ini juga tidak serta merta menggugurkan Kelsri sebagai pemenang tender"Tender sudah berlangsung dua tahun lalu, dan perintah pembatalan tidak ada," jelasnya(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo III Siap Antisipasi Kenaikan Arus Kargo
Redaktur : Tim Redaksi