JAKARTA - Indonesia terancam masuk blacklist atau bahkan dikucilkan dari komunitas organisasi 20 negara ekonomi terbesar (G20) jika menerapkan kebijakan insentif pajak tax holidayHal ini sebagai konsekuensi dari prinsip keterbukaan yang disepakati oleh negara-negara G20
BACA JUGA: Bank Permata Incar 38 Broker
Hal ini disampaikan oleh Direktur Paraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Syarifuddin Alsjah di Jakarta"Kita akan mengeluarkan aturan pelaksana tentang PMK-nya, sebetulnya apakah ini akan di-blacklist, salah satu, waktu itu kita memang bilang, untuk tidak di-blacklist kalau negara itu memberikan prefencial rate, bisa tax holiday bisa macam apapun lah bebas pajak
BACA JUGA: April, Tender Offer Saham AGRO
Nah kita dievalussi oleh OECD (Organisation For Economic Co-Operation and Development) G20," katanya.Ia mengemukakan, negara-negara G20 sudah menyapakati soal keterbukaan anggotanya sehingga langkah untuk menerbitkan aturan tax holiday perlu upaya Indonesia memberikan argumen yang bisa diterima G20
"Artinya disini tidak ada keterbukaan, artinya malah macam-macam dampaknya sangat berat kita akan sangat dikucilkan
BACA JUGA: Pelindo III Siap Antisipasi Kenaikan Arus Kargo
Jadi itu salah satu kriteria dari pem-blacklist-an itu sendiri yang paling diwaspadai adalah keterbukaanSepanjang kita punya dasar yang kuat kenapa memberikan tax holiday itu, bisa kita perjuangkan," katanya.Dikatakannya ketentuan soal tax holiday dalam undang-undang yang ada di Indonesia tak dikenal adanya istilah ituNamun ia mengakui bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat mengeluarkan kebijakan tax holidayMengenai undang-undang ketentuan perpajakan yang tak mencantumkan hal tersebut, bisa diatasi dengan dikeluarkannya peraturan perundangan (PP)"Kita bisa menyatakan bahwa pemerintah dan DPR bahwa kita akan memberikan tax holiday dengan begitu kalau masyarakat memang menginginkan ya kita akan memberikan, karena itu salah satu pilihan," katanya(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Darwin Bilang Terkendala Distribusi
Redaktur : Tim Redaksi