PGRI Dukung Rencana Penarikan Kewenangan Pemda Urus Guru

Selasa, 29 Mei 2018 – 23:08 WIB
Sekolah dasar. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Usman Toda mendukung rencana pemerintah pusat menarik kerenangan tentang guru

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan dukungannya atas rencana pemerintah pusat menarik kewenangan pemda dalam mengelola guru. Menurut Ketua PB PGRI Usman Toda, selama ini pemda kurang serius dalam mengurus guru.

BACA JUGA: Jumlah Guru Sudah Cukup, Buat Apa Ditambah?

Usman mengungkapkan, ketidakseriusan pemda dalam mengurus terlihat pada penggunaan dana alokasi umum (DAU) bagi guru untuk menutup ketentuan minimal dana pendidikan 20 persen dari APBD.

"Belum lagi kalau sedang pemilihan kepala daerah (pilkada), guru diseret ke sana kemari. Jika tidak memihak, guru dimusuhi," ujarnya dalam dialog pendidikan, Selasa (29/5).

BACA JUGA: PGRI Minta Guru Honorer jadi CPNS tanpa Syarat Sertifikasi

Selain itu, lanjut Usman, lemahnya koordinasi juga membuat kebijakan pendidikan tidak sampai ke tingkat lokal. Dampaknya tak hanya tehadap guru, tetapi kualitas pendidikan di daerah tersebut.
 
Menurut Usman, rencana penarikan kewenangan pengelolaan guru ke pusat sebenarnya sudah bergulir sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Tapi baru jenjang sekolah menengah atas (SMA) yang berhasil. Itu pun baru ditarik ke provinsi," tuturnya.

Sedangkan anggota Komisi X DP Ferdiansyah menilai kebijakan soal guru masih sebatas basa-basi. Padahal, katanya, guru mengemban fungsi pertahanan, selain mengajar.

BACA JUGA: PGRI Dorong Pemda Beri Gaji Layak dan THR buat Guru Honorer

"Di era digital saat ini guru memainkan peran sebagai pertahanan agar siswa tidak disusupi faham radikal," ujarnya.

Ferdi menjelaskan, penarikan kewenangan itu bisa dilakukan mulai dari guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Hal itu bisa dilakukan, karena mereka harus tunduk pada Undang-Undang (UU) ASN.

Dalam UU ASN ada ketentuan yang mengatur setiap abdi negara siap ditempatkan di mana saja di wilayah Indonesia. "Kalau mau mulai penarikan bisa mulai dari guru ASN. Guru swasta menyusul," ucapnya.

Disinggung soal dana yang dibutuhkan untuk penarikan itu, Ferdi mengatakan, hal itu bukan perkara sulit bagi pemerintah. Politikus Golkar itu menganalogikan pembiayaan sebagai akibat penarikan kewenangan tentang urusan guru ibarat memindahkan uang dari kantong kanan ke kiri.

Dana yang sebelumnya digelontorkan ke APBD, tinggal digeser ke APBN. Menurutnya, dalam setahun jumlah dana untuk membayar sekitar tiga juta guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp 76,8 triliun.

“Saya rasa tidak sulit, anggarannya kan sudah teralokasikan di APBN," tuturnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 300 Guru Belum Terima Tunjangan Sertifikasi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru   Pemda   PGRI   Kemendikbud  

Terpopuler