jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang masa pendaftaran PPPK 2021. Mengingat banyak kendala teknis yang terjadi selama masa pendaftaran sejak dimulai 1 Juli.
Sekjen PB PGRI H Ali Rahim mengatakan, sistem pendaftaran online masih terkendala di beberapa daerah dalam hal jaringan internet dan aliran listrik. Belum lagi masalah regulasi Kemendikbudristek yang tidak sinkron dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29a sampai c.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: PGRI Tegas, Minta Passing Grade untuk Guru Honorer Tua Diturunkan
"Ini terjadi kekacauan dalam pendaftaran. Karena itu kami mendesak pendaftaran perlu diperpanjang dengan sosialisasi yang masif," kata Sekjen Ali dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer Komite III DPD RI, Rabu (14/7).
Dia membeberkan, persyaratan pendaftaran terlalu rumit karena guru harus terdaftar dalam Dapodik. Jadi guru yang telah mengabdi lama tetapi tidak ada pengakuan pemerintah pusat maupun daerah karena terbentur PP 48 Tahun 2005 sulit mendaftar.
BACA JUGA: GTKHNK 35+ Desak Afirmasi PPPK 2021 Diubah, Honorer Mengabdi di Atas 10 Tahun Cukup Portofolio
Sekjen Ali menegaskan, pengabdian guru honorer tidak ada beda dengan PNS. Sama-sama mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Itu sebabnya mereka harus diberikan kesempatan seluas-luasnya mengikuti seleksi PPPK 2021 tanpa dipersulit dengan berbagai aturan yang tidak pro guru honorer.
"Kami meminta pemerintah menambah waktu pendaftaran bagi guru honorer yang belum bisa mendaftar. Jangan ditutup tanggal 22 Juli karena sistem SSCASN juga bermasalah sehingga bukan kesalahan honorer," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: PGRI: Rekrutmen PPPK 2021 untuk Menyelesaikan Guru Honorer atau Menyingkirkan?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad