jpnn.com, JAKARTA - Rencana pengangkatan guru honorer menjadi CPNS masih terganjal soal aturan. Di dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan batas usia maksimal yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah 35 tahun.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta ada dispensasi.
BACA JUGA: Hamdalah, Pak Jokowi Setuju Guru Honorer Bakal Jadi CPNS
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur dispensasi syarat pendaftaran. ’’Kalau bisa batas usia 35 tahun sampai 45 tahun,’’ katanya di Jakarta kemarin (13/2).
Unifah mengatakan saat ini sebagian besar guru honorer usianya sudah lebih dari 35 tahun. Sehingga jika pemerintah tetap berpatokan pada UU tentang ASN, maka sebagian besar guru honorer bakal terganjal.
BACA JUGA: 19.317 Guru Honorer Ini Berpotensi Diangkat CPNS
Sementara kinerja para guru honorer yang selama ini membantu pemerintah mengatasi kekurangan guru, harus mendapatkan apresiasi.
Dispensasi lain yang menurut Unifah perlu diambil adalah syarat wajib memiliki sertifikat profesi guru.
BACA JUGA: Pengangkatan Guru Honorer jadi CPNS Jangan Banyak Syarat
Menurut dia syarat ini seharusnya bisa ditangguhkan terlebih dahulu. Baru setelah dinyatakan lolos, guru honorer yang menjadi CPNS itu wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat profesi.
’’Harus ada pemihakan kepada guru honorer,’’ katanya. Sehingga sudah seharusnya pemerintah mencari jalan keluar supaya para guru honorer itu tidak tertutup peluangnya untuk diangkat menjadi CPNS. (wan/tau)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Ada Permainan Pengusulan Guru Honorer jadi CPNS
Redaktur & Reporter : Soetomo