PGRI Minta TPG Dibayarkan Bulanan, Bareng Gaji

Rabu, 07 September 2016 – 18:52 WIB
Siswa SMP di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut gembira alokasi tunjangan profesi guru (TPG) 2017 yang mencapai Rp 56,6 triliun. 

Mereka berharap kendala-kendala kecil dalam proses pencairan TPG yang selama ini terjadi bisa diatasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

BACA JUGA: Larang Sekolah Kasih PR ke Siswa, Ini yang Disasar Pemkab Purwakarta

Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, sudah waktunya Kemendikbud menyederhanakan proses penyaluran dan pembayaran TPG. 

’’Hilangkan berbagai persyaratan administrasi yang tidak perlu,’’ katanya, seperti diberitakan Jawa Pos hari ini.

BACA JUGA: Indonesia Diminta Fokus Tingkatkan Pendidikan untuk Anak Miskin

Dia bahkan berharap TPG bisa dicairkan rutin setiap bulan dan melekat dengan pembayaran gaji.

Menurut Unifah, penyatuan pencairan TPG dengan gaji guru bisa lebih efektif dan menghapus biaya-biaya administrasi dan tata kelola lainnya. 

BACA JUGA: 40 Persen Siswa Buta Isu Lingkungan

Dia mencontohkan selama ini tunjangan profesi untuk dosen bisa dibayar rutin setiap bulan. Jadi untuk TPG juga bisa diupayakan pencairannya rutin setiap bulan.

Unifah juga mengritisi jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG. Seperti dalam paparan RAPBN 2017 bidang pendidikan, alokasi TPG hanya untuk 1,3 juta orang guru PNS daerah. Padahal jumlah guru secara keseluruhan, PNS dan non-PNS berjumlah 2,4 juta.

’’Itu artinya baru 60 persen guru yang sudah disertifikasi,’’ katanya. Unifah berharap proses sertifikasi bisa segera tuntas untuk seluruh guru. 

Pelaksanaan sertifikasi guru juga diharapkan melihat kondisi guru di lapangan. Menurut dia, ada guru yang sudah senior, tetapi dinilai jelek saat sertifikasi.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, bisa saja penyaluran TPG dibayarkan setiap bulan. 

Namun aturan hukumnya harus diubah dahulu. Sampai sekarang aturan hukum penyaluran TPG menyebutkan, tunjangan itu dibayarkan triwulanan.

Pranata menjelaskan tidak ada perubahan dalam pengalokasian TPG. Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah sama dengan gaji pokok setiap bulan. 

Masing-masing guru PNS bisa mendapatkan TPG yang berbeda, karena gaji pokoknya berbeda-beda.

Untuk guru non-PNS, besaran TPG yang diterima Rp 1,5 juta per bulan. Besaran TPG ini bisa berubah jika guru non-PNS itu mengikuti program inpassing atau penyetaraan. 

Guru-guru non-PNS yang ikut program inpassing akan disetarakan dengan guru PNS, sehingga TPG yang diterima tidak lagi Rp 1,5 juta per bulan. (wan/oki/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Lima Kampus Terbaik Dunia, PTN di Indonesia?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler