PGRI: Pengabdian Guru Honorer tidak Boleh Diabaikan dalam Seleksi PPPK

Sabtu, 25 September 2021 – 15:03 WIB
Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan revisi peraturan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Unifah, revisi peraturan itu sebagai solusi mengatasi darurat kekurangan guru.

BACA JUGA: SE MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu, Ada Kabar Baiknya

"Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Unifah sebagaimana dikutip dalam siaran pers organisasi yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/9).

PGRI meminta Kemendikbudristek yang dipimpin Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK 2021.

BACA JUGA: Afirmasi PPPK Guru 2021 Jangan Dipukul Rata, PGHRI: Akan Bergejolak Lagi

Sebab, ujar Unifah, kebijakan ini dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.

Padahal, ujar dia, para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.

BACA JUGA: Pengumuman Terbaru Panselnas Soal Tambahan Afirmasi PPPK Guru 2021

“Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah.

Dia menyatakan bahwa masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.

Selain itu, kata dia, rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.

Lebih lanjut PGRI meminta Kemendikbudristek meninjau ulang tingkat kesukaran soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai terlalu menekankan pada aspek kognitif.

PGRI menilai seleksi harus didasarkan nilai akumulatif yang mencakup linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan hasil wawancara.

Selain itu, PGRI meminta pemerintah meninjau kembali kesahihan perangkat tes.  PGRI menekankan bahwa pengabdian guru honorer yang begitu panjang tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK.

“Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang setelah melalui proses pembinaan,” kata Unifah Rosyidi. (antara/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler