PGRI: Penghapusan TGP tak Sejalan dengan Keinginan Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Jumat, 25 November 2022 – 13:48 WIB
Salah satu Ketua Pengurus Besar PGRI Huzaifah Dadang.ANTARA/Nikolas Panama

jpnn.com - TANJUNGPINANG — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tidak menghapus tunjangan profesi guru (TPG).

Sebab, penghapusan tunjangan profesi guru dapat memberi dampak buruk bagi dunia pendidikan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Menuntaskan Persoalan Seleksi Guru PPPK

Kebijakan itu juga tidak sejalan dengan keinginan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru.

Salah satu Ketua Pengurus Besar PGRI Huzaifah Dadang mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi ada rencana penghapusan tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

BACA JUGA: Anita Marah Besar, Ingatkan Mas Nadiem soal PPPK & TPG, Jangan Bohongi DPR

“Tentu ini kebijakan yang tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru," kata Huzaifah di Tanjungpinang, Jumat (25/11).

Dadang memberi apresiasi kepada pemerintah daerah di seluruh provinsi yang memberi tunjangan profesi kepada guru, termasuk guru-guru yang berstatus sebagai tenaga honor.

BACA JUGA: Ketum PGRI: TPG Itu Periuknya Guru PNS, PPPK dan Honorer

"Saat HUT ke-77 Guru Nasional hari ini, kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang tidak serta merta memberhentikan guru honorer dengan alasan menaati UU ASN," ucapnya.

Menurut dia, PGRI tidak dalam posisi menghalangi pemerintah melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Berdasarkan peraturan itu, status staf di pemerintahan, termasuk guru hanya dua, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemerintah dapat melaksanakan peraturan tersebut, namun tidak memberhentikan guru honorer, melainkan memberi kesempatan yang luas kepada mereka untuk berkompetisi mendapatkan status sebagai PNS atau PPPK.

Terkait kuota penerimaan PPPK, pemda dapat mengajukan kepada pemerintah pusat, namun harus meminta dana alokasi khusus sesuai dengan kebutuhan karena hal itu berhubungan dengan gaji guru PPPK.

"Kalau tidak lulus PNS, dapat mengikuti seleksi PPPK," katanya.

Selain persoalan kesejahteraan guru, Dadang juga mengingatkan guru harus cepat beradaptasi dengan kebutuhan pendidikan sekarang.

Guru wajib meningkatkan kompetensi serta mengikuti program transformasi pendidikan.

Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan berbasis teknologi informasi.

"Guru harus melek digital. Ini sekarang pendidikan berbasis digital, guru sudah harus mengurangi model pendidikan konvensional," tuturnya.

Isu lainnya yang menguat saat HUT ke-77 Guru Nasional, yakni perlindungan profesi guru.

PB PGRI dan Kapolri menandatangani kesepakatan untuk melindungi para guru saat memberi pendidikan kepada para pelajar.

Saat ini, banyak peraturan yang dapat menjerat guru sehingga PGRI dan Kapolri sepakat untuk melindungi mereka.

Dia menyatakan bahwa guru tidak boleh dikriminalisasi saat mendidik anak.

Menurutnya, guru memiliki cara mendidik anak.

Mereka paham memperlakukan anak agar lebih berkualitas dan bermoral.

“Jangan sampai guru saat mendidik, kemudian dilaporkan ke polisi karena fitnah," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
tunjangan profesi guru   PGRI   PPPK   guru   TPG   honorer   Pemerintah  

Terpopuler