PGRI: PP Turunan UU ASN Sebaiknya Menghilangkan Sistem Kontrak PPPK 

Jumat, 27 Oktober 2023 – 19:47 WIB
Wakil ketua PGRI Riau Eko Wibowo (topi kuning) terus menyuarakan tentang hak-hak ASN PPPK. Foto dok. Ekowi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kembali menyuarakan ketimpangan kesejahteraan di antara aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Eko, ada gap yang nyata antara PNS dan PPPK, padahal keduanya berstatus ASN.

BACA JUGA: PNS Dapat Banyak Kemudahan dalam Usulan Kepangkatan, PPPK Bagaimana?

Pemerintah belum mengatur kesejahteraan PPPK setara PNS.

"Sampai saat ini kesejahteraan PNS masih mendapat perhatian lebih dari pemerintah dibandingkan PPPK, padahal kami ini sama-sama ASN," kata Eko kepada JPNN.com, Jumat (27/10).

BACA JUGA: Ingat ya, PPPK Jangan Minta Pindah Tugas, Tidak Bisa Dimutasi

Dia menyampaikan guru PPPK bukan hanya lulusan S1, tetapi banyak yang S2.

Sayangnya, golongannya tetap IX dengan gaji Rp 2,9 jutaan.

BACA JUGA: Wamenag: ASN Kemenang Harus Netral, Tidak Boleh jadi Tim Pemenangan di Pemilu

Seharusnya, kata Eko, guru dengan pendidikan S2 diberikan golongan lebih tinggi.

Namun, faktanya masih dimasukkan golongan IX atau setara IIIa.

"Pemerintah pusat jangan ada diskriminasi terhadap ASN PPPK, karena kami sama-sama bekerja seperti PNS," tegasnya.

Dia berharap dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru, ada perubahan signifikan untuk kesejahteraan PNS dan PPPK.

Karier ASN PPPK seharusnya diatur lebih detail dalam regulasi turunannya UU ASN 2023.

"Kenaikan pangkat dan gaji harus diperjelas dalam PP tentang PPPK biar tidak bias dalam implementasinya. Peluang guru PPPK menjadi kepala sekolah maupun dimutasi ke jabatan struktural, seperti kabid dan kadisdik harus diperjelas," tutur Wakil ketua PGRI Riau ini lagi.

Eko berharap pemerintah pusat benar-benar peduli kesejahteraan ASN PPPK supaya sistem kontrak dihapuskan tahun ini.

Dia meyakini banyak PPPK yang berharap mereka bekerja sampai pensiun.

Tidak ada lagi ASN PPPK dengan sistem kontrak 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun dan 5 tahun.

"Hapuskan sistem kontrak PPPK. SK berlaku sampai pensiun," tegas Eko kembali. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler