PGRI Tolak Jam Ajar Guru Ditambah

Jumat, 09 September 2011 – 22:53 WIB

JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh yang menyetujui wacana yang diusulkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengenai penambahan jam mengajar minimal guru, dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu, justru dinilai tidak memahami kondisi guru di lapangan.

"Dengan Mendiknas menyetujui adanya usulan tersebut, artinya sikap Mendiknas tidak berbasis pada kondisi nyata  guru di lapangan," ungkap Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Jumat (9/9).

Sulistyo menyebutkan, hingga saat ini  hanya 30-40 persen saja guru yang sanggup memenuhi beban jam mengajar 24 jam dalam seminggu seperti yang berlaku saat ini.  "Dengan 24 jam saja, baru 30-40 persennya yang mampu, apalagi ditambah menjadi 27,5 jam seminggu," kata Sulistyo.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya meminta agar pemerintah tidak menyamaratakan kondisi semua guru seperti di JakartaTerlebih lagi perlu juga dipertimbangkan nasib guru-guru yang memegang mata pelajaran di luar yang di-Ujian Nasional (UN)-kan

BACA JUGA: Mendiknas Setuju Jam Ajar Guru Ditambah

"Bayangkan guru kesenian yang hanya 1-2 jam per kelas dalam seminggu, dan dia  itu juga guru
Jadinya, kondisi yang memaksa dia untuk tidak memenuhi beban ajar,"  imbuhnya.

Namun Sulistyo menyanggupi jika perhitungan 27,5 jam tidak hanya didapat dari jumlah tatap muka

BACA JUGA: DPR Siap Panggil Rektor UI

"Jika kegiatan profesi lain seperti mempersiapkan materi, melakukan pembimbingan siswa, mengoreksi nilai di luar kelas dimasukkan dalam poin, saya setuju," urainya.

Sulistyo juga meminta agar indikator-indikator penilaian tersebut harus diatur secara jelas dalam sebuah pedoman atau panduan pelaksanaan regulasi jika wacana tersebut direalisasikan
"Silakan itu dituangkan pada pedoman yang jelas, namun biasanya dalam praktek tugas-tugas di luar tatap muka tidak dihargai sebagai kegiatan profesi," terangnya.

Pedoman itu nantinya, lanjut Sulistyo, akan melibatkan peran kepala sekolah untuk bertanggung jawab atas penilaian indikator tersebut

BACA JUGA: Kemdiknas Siapkan Beasiswa Unggulan

"Nanti kepala sekolah yang akan menilai dan mengawasi, agar guru terpantau juga kinerjanya," pungkasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tahun Murid Belajar di Lantai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler