BACA JUGA: Suami Tewas Mabuk, Istri Lapor Polisi
Keputusan PHK ini dilakukan setelah sekitar setengah tahun Kota Ternate melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) atau setelah terbit keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)Anggaran miliaran itu, dianggap mengganggu stabilitas anggaran Pemkot
BACA JUGA: Kecelakaan, 18 Warga Meninggal di Jalan
Untuk itu, jumlah PTT dari tahun ke tahun akan di-PHK alias dikurangiBACA JUGA: Sengketa Pemilukada Bontang Diputus 12 Januari
“(PTT) akan dicoba dikurangi (PHK), sehingga bisa dilakukan penghematan anggaran APBD,” katanya.
Bagaimana cara menguranginya? Sekretaris Kota Isnain H Ibrahim, mengatakan, dengan cara memberhentikan PTT yang malas dan tidak produktif lagi“Laporan yang saya terima, banyak PTT yang malasMereka ini yang akan diberhentikan,” katanya
Ia juga meminta kepala SKPD dan unit serta kantor, tidak lagi menerima PTT agar upaya mengurangi jumlah PTT yang ada bisa dilakukan dengan baik.(wm8/gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Wako Dipenjara Rusak Citra Sulut
Redaktur : Tim Redaksi