Sengketa Pemilukada Bontang Diputus 12 Januari

Selasa, 04 Januari 2011 – 22:20 WIB
JAKARTA - Sidang sengketa Pemilukada Kota Bontang di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memasuki tahap akhirSelasa (4/1) siang, tiga pihak yang bersengketa, yakni pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain selaku pemohon, KPU Bontang sebagai termohon, dan pasangan terpilih Adi Darmo-Isro Umarghani selaku pihak terkait, telah menyerahkan kesimpulan hasil sidang yang berlangsung sejak Selasa (28/12/2010) ke panitera MK

BACA JUGA: Pelantikan Wako Dipenjara Rusak Citra Sulut

Paling lambat 12 Januari 2011, sengketa Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bontang periode 2010-2015 sudah diputus MK.

Pada intinya, mereka tetap pada sikap awal
Neni-Irwan bersikukuh Pemilukada harus diulang sebab banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran dilakukan penyelenggara (KPU) dibarengi penyimpangan dari pihak terkait

BACA JUGA: Paksa Kibarkan Bintang Kejora, Dihajar Warga

Sebaliknya, Ketua KPU Bontang Adief Mulyadi menilai pelaksanaan Pemilukada sudah sesuai aturan yang digariskan KPU Pusat dan perundang-perundangan yang mengaturnya
Sedangkan pasangan terpilih beranggapan seluruh proses Pemilukada sudah sesuai tanpa dibarengi pelanggaran apapun.

"Semua dalil kami berhasil dibuktikan, sehingga seyogianya permohonan kami dikabulkan seluruhnya

BACA JUGA: Tugaskan Polisi Nyamar Penulis Togel

Kami minta KPU lakukan Pemilukada ulang," kata Eko Satiya Husada, juru bicara pasangan Neni-Irwan

Dengan alasan strategi persidangan, Eko menolak menyebutkan dalil apa saja yang bisa menguatkan pernyataannya itu, yang pasti keyakinan tersebut muncul setelah pihaknya menghadirkan setidaknya 38 saksi serta puluhan bundel dokumen ke depan sidang panel yang dipimpin Akil Mochtar.

Sebaliknya, Adief optimistis gugatan di MK saat ini tak akan mengganggu proses Pemilukada Bontang, sehingga pihaknya bisa melantik pasangan terpilih sebelum habisnya masa jabatan Walikota Sofyan Hasdam pada 23 Maret 2011"Banyak dalil pemohon yang tak bisa dibuktikan atau berhasil kita bantah," ucap Adief

Dalil yang bisa dibantah itu, antara lain soal adanya 17.350 pemilih bermasalah, sebab tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU sebanyak 111.822 orang

"Soal DPT bermasalah itu hanya analisa pemohon sajaBahkan jumlahnya juga meningkat beberapa saat sebelum pengajuan (gugatan) ke MK," ucap Adief.

Sebelum dan sesaat proses penetapan DPT, tambah dia, KPU juga sudah memberikan waktu pada para pasangan untuk mengajukan sanggahan jika jumlah pemilih tersebut bermasalahAdief juga membantah bahwa ada upaya sistematis dari KPU untuk memenangkan salah satu pasangan.

Misalnya, adanya TPS yang secara sembunyi-bunyi berkeliling ke rumah sakit seperti dikemukakan saksi pemohon bernama Alfian"Bukan TPS bergerak atau khusus, tapi TPS terdekat yang melayani rumah sakit dan rutanAda saksinya lengkap," jelasnya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler