jpnn.com, JAKARTA - Komite Disiplin dari Penitia Penyelenggara Piala Presiden 2022 telah mengumumkan sanksi yang diberikan ke Persib Bandung.
Sanksi itu diberikan setelah kasus meninggalnya dua bobotoh yang berdesak-desakan akibat membeludaknya penonton saat laga Persib vs Persebaya.
BACA JUGA: Marselino Ferdinan, Gelandang Tajam Persebaya Andalan Shin Tae Yong
Ada beberapa poin sanksi yang diberikan oleh Komdis Piala Presiden.
Pertama, sanksi diberikan kepada Panpel Persib Bandung karena berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, Panpel Persib melanggar kode disiplin PSSI 2018, yakni adanya dua bobotoh yang meninggal.
BACA JUGA: Klasemen MotoGP 2022, Bagnaia Melesat Dekati Quartararo
Berdasarkan pasal 7 kode disiplin Piala Presiden 2022, jo pasal 73 Kode Disiplin Piala Presiden 2022, jo pasal 60 Statuta PSSI, jo pasal 22, jo pasal 68, jo pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI tahun 2018, maka Komdis melarang Panpel Persib menggelar pertandingan di Stadion GBLA.
Hukuman lainnya, Persib sudah tidak mungkin mendapatkan dukungan Bobotoh dalam sisa pertandingan Piala Presiden, karena ada larangan itu untuk Panpel Persib. Mereka juga didenda Rp 50 juta.
BACA JUGA: Tergoda dengan Istri Perwira, AKP ZA Main ke Rumah, Brak! Kapolres Turun Tangan
Bukan itu saja, ada juga sanksi lainnya karena sebelumnya penonton sempat dengan menyorotkan sinar laser (warna hijau) ke arah kiper Persebaya saat akan menerima tendangan bebas. Persib pun kena sanksi denda Rp5 juta.
Persib juga dapat sanksi karena flare yang dinyalakan oleh penonton dalam jumlah yang banyak di area tribun utara, timur dan selatan serta terjadi penyalaan smoke bomb (warna asap hijau) oleh penonton di tribun utara bagian barat laut.
"Mengacu kepada Pasal 42 ayat 4 (b) poin (ii) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden 2022, Persib Bandung didenda sebesar Rp 40 juta," bunyi cuplikan sanksi tersebut. (dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Anaknya Lagi Sendirian di Kamar, DK Sontak Memainkan Tangannya, Astaga!
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Muhammad Amjad