Pian Ajak Bunga Jalan – jalan Tengah Malam, Dia Pria Jahat!

Selasa, 25 September 2018 – 08:38 WIB
Diperiksa di kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Polisi menangkap So alias Pian, remaja usia 18 tahun yang diduga telah menodai teman perempuannya.

Kini warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, tersebut masih ditahan di Polresta Pontianak.

BACA JUGA: Cucu tak Tahu Kakeknya Nafsu usai Nonton Film Panas, Pedih!

Kasat Reskrim Polresta, Kompol Muhammad Husni Ramli menjelaskan, korban masih di bawah umur, sebut saja Bunga, usia 16 tahun, dan masih sekolah.

"Persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan terjadi Senin 17 September 2018, jam satu dinihari," jelas Husni, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Derita Cucu Termakan Iming-Iming Rp 2 Ribu dari Kakek

Kejahatan seksual itu dilakukan Pian terhadap Bunga di kawasan Jalan Raya Rasau Jaya. Tepatnya, agak masuk ke gang sebelah kiri jalan arah Desa Sungai Bulan, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Awal kejadian, dijelaskan Husni, Pian mengajak temannya untuk menjemput Bunga di kediamannya, Desa Kapur, Sungai Raya. Alasan Pian, untuk membawa Bunga jalan-jalan.

BACA JUGA: Edan, Ayah Ajari Putri Kandung Begituan di Kebun Durian

Setelah itu, sekira pukul 01.00 Wib, Pian dan temannya membawa Bunga ke lokasi yang ditentukan. Pinggir jalan dalam gang kawasan Jalan Raya Rasau Jaya menuju Sungai Bulan.

"Sesampainya di lokasi, tersangka Pian memeluk dan mencium korban. Kemudian, terjadilah perbuatan persetubuhan itu," papar Husni.

Tak lama, hal ini diketahui pihak keluarga Bunga. Karena tak terima, keluarga Bunga melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak. Akhirnya, Kamis 20 September 2018 sekira pukul 14.00 Wib, Pian berhasil diamankan petugas.

"Kita awalnya mengamankan teman dia yang ikut menjemput korban. Kemudian kita minta tunjukkan rumah tersangka utama. Dia sudah ditangkap dan kita tahan," terangnya.

Saat ini Pian masih ditahan dan menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oxa)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pria dan 1 Wanita Muda Pesta Miras di Pondok, Terjadilah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler