jpnn.com, BALIKPAPAN - La Udin (50) harus mendekam di penjara karena tega mencabuli cucu tirinya, M (9).
Udin tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap M, melainkan dua kali.
BACA JUGA: Edan, Ayah Ajari Putri Kandung Begituan di Kebun Durian
Peristiwa memilukan itu bermula ketika Udin mengajak M ke Bendali 5, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (9/9).
Sebelum mengajak M pergi, Udin terlebih dahulu menonton film panas.
BACA JUGA: 3 Pria dan 1 Wanita Muda Pesta Miras di Pondok, Terjadilah
M yang masih sangat lugu tidak mengetahui kakek tirinya itu sedang ingin begituan.
Saat tiba di Bendali 5, Udin meminta M melayani nafsu bejatnya. Dia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu.
BACA JUGA: Anak Kandung Sudah 3 Tahun Layani Hasrat Ayah, Pedih, Perih!
M termakan bujukan Udin. Pelaku akhirnya dengan mudah melancarkan aksi tidak terpujinya.
“Pelaku langsung melakukan perbuatan cabul itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, Minggu (23/9).
Dia menambahkan, Udin dan M pulang setelah peristiwa menyesakkan itu terjadi.
Saat itu M belum bercerita kepada siapa pun perihal kejadian yang dialaminya.
Udin rupanya ketagihan. Dia mengajak M kembali melakukan hubungan terlarang beberapa hari berselang.
Kali ini Udin mencabuli M di rumah yang saat itu memang dalam kondisi sepi.
“Dua kali korban digituin. Modusnya itu mengimingi korban dikasih uang Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu,” kata Makhfud.
Ulah Udin terbongkar setelah M merasakan sakit di alat vitalnya. M lantas bercerita kepada orang tuanya.
Orang tua M yang terbakar emosi langsung melaporkan Udin ke pihak berwajib.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Udin pada Sabtu (22/9) malam.
“Pas kami tanya, dia mengakuinya. Kami bawa ke kantor untuk ditindaklanjuti,” kata Makhfud.
Udin dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (yad/cal/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pondok Saksi Bisu Perbuatan 3 Pria Terhadap Wanita 18 Tahun
Redaktur & Reporter : Ragil