Picu Jumlah TKA Ilegal Meningkat, Bebas Visa Minta Dievaluasi

Selasa, 20 Desember 2016 – 15:30 WIB
Syaifullah Tamliha. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Adanya desakan agar kebijakan bebas visa bagi 169 negara yang diberlakukan pemerintah sejak 2015, mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha.

Salah satu alasannya, pemberlakuakn bebas visa memicu meningkatnya jumlah tenaga kerja asing (TKA) ilegal, seperti yang belakangan terungkap di berbagai daerah.

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Publikasi MPR, Minta Masukan Praktisi Media

"Ya itu mesti dievaluasi. Sebaiknya bebas visa itu hanya paspor diplomatik dan ‎paspor dinas saja. Namanya paspor service, service passport," kata Tamliha melalui sambungan telepon kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12).

Bagi yang tidak memiliki paspor diplomat dan service passport, lanjut dia, semestinya harus memiliki visa. Seperti negara Kazakstan. Di sana untuk paspor diplomatik dan dinas tidak menggunkan visa

BACA JUGA: Habib Rizieq Dinobatkan Jadi Man of The Year 2016

Sementara warga negara biasa harus gunakan visa agar memudahkan intelijen memantau keberadaan orang yang berada di Indonesia. Termasuk, adanya orang asing yang masuk sebagai turis tapi malah bekerja secara ilegal.

"TKA kan bukan problem serius, tapi kalau jadi sebuah ancaman negara, itu yang mesti dievaluasi. Kalau misalnya orang China mau wisata, ya wisata, jangan kerja," tegas politikus PPP itu.

BACA JUGA: KPK Periksa Tersangka Penerima Suap dari Rajesh

Dia juga meminta pihak imigrasi tidak menutup mata terhadap persoalan banyaknya TKA ilegal. Aparat intelijen juga harus kuat dan mampu mendeteksi setiap orang yang datang ke Indonesia. Apakah dia TKA ilegal, wisatawan atau lainnya.

"Kita jangan sebatas cuap-cuap teroris itu dari ISIS saja. Bisa saja negara lain membuat teror. Misalnya‎ yang tanam cabai perusak tanaman. Itu kan terorisme namanya, itu sudah masuk kategori terorism, membahayakan pangan," pungkas Tamliha.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasihat Hukum Sudah Perkirakan Permintaan JPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler