jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut kebijakan tentang instruksi kepada pegawainya yang mengenakan jilbab untuk memasukkannya ke dalam kerah baju. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Namun, Kemendagri mencabut instruksi yang baru 10 hari berlaku itu. Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, pencabutan kebijakan itu merujuk pada masukan masyarakat.
BACA JUGA: Gara-gara ini Mendagri Mengaku Sangat Sedih
"Kemendagri telah memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut," ujar Hadi di Jakarta, Jumat (14/12).
Inmendagri itu sebenarnya berlaku untuk kalangan internal. Hadi menegaskan Imendagri itu bukan untuk pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota.
BACA JUGA: Bahtiar: Tjahjo Kumolo Justru Selamatkan Proyek KTP-el
"Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Tidak ada pengaturan ke daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota," ucap Hadi.
Namun, kebijakan itu menjadi kontroversi, terutama bagi pegawai Kemendagri yang berjilbab. Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS Kemendagri yang berjilbab diinstruksikan memasukkan hijabnya ke dalam kerah baju.
BACA JUGA: Disebut Fadli Zon Tak Becus, Tjahjo Kumolo Jawab Begini
Warnanya juga harus sesuai pakaian dinas dan tidak bermotif alias polos. Hanya saja, ada kalangan yang mempersoalkan Inmendagri itu karena jilbab berarti juga menutupi bagian dada.
Hadi menegaskan, Inmendagri yang telah dicabut itu hanya bersifat imbauan. Isinya juga bukan larangan.
Sedangkan tujuannya demi kerapian dan keseragaman berpakaian ASN. “Kata 'agar' dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan," pungkas Hadi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Sebaiknya Tjahjo Kumolo Mundur dari Mendagri
Redaktur & Reporter : Ken Girsang