jpnn.com, JAKARTA - Pidato Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR, Senin (16/8) kemarin tidak menyinggung soal penegakan hak asasi manusia (HAM) dan korupsi di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menyebut beberapa alasan.
BACA JUGA: Jusuf Kalla Prihatin Sekaligus Optimistis dengan Indonesia
Antara lain, presiden lebih fokus pada penanganan pandemi COVID-19.
"Topik khusus pandemi COVID-19 merupakan bentuk perhatian presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan, namun juga sebagai kepala negara yang berupaya menangkap denyut tantangan yang tengah dihadapi Indonesia sebagai suatu bangsa," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (17/8).
BACA JUGA: Ada Kelonggaran Baru, Mal Tetap Belum Bergairah
Menurut Jaleswari, tidak ada yang bisa membantah bahwa pandemi COVID-19 benar-benar telah menguras tenaga seluruh lapisan masyarakat.
Apalagi pandemi telah berlangsung selama 16 bulan lebih.
BACA JUGA: Hendrawan Sebut Hal ini Jadi Tantangan Terbesar Indonesia
Momentum pidato kenegaraan 16 Agustus, Senin kemarin, kata dia, menjadi perhatian seluruh elemen bangsa.
Karena itu, momentum tersebut dipergunakan semaksimal mungkin untuk menyatukan bangsa yang tengah diuji untuk makin bersatu dan saling membantu agar dapat segera keluar dari pandemi.
Dia menekankan terkait isu HAM dan isu penanganan korupsi, presiden jelas telah mengatakan walaupun bangsa Indonesia sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun.
"Agenda besar menuju Indonesia Maju, tentu perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi."
"Hal demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun," katanya.
Jaleswari mencontohkan untuk bidang HAM, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang salah satu fokusnya adalah penanganan pelanggaran HAM berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 53/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025 yang memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat.
Sementara untuk isu terkait penanganan korupsi ada Peraturan Presiden Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali.
Termasuk yang sedang berlangsung saat ini, hingga dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission (OSS) yang dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang