jpnn.com - JAKARTA - Pihak Hotel Sultan konon diminta oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk segera mengosongkan bangunan.
PPKGBK selaku pengelola kawasan Senayan juga kabarnya akan memasang spanduk yang menegaskan Blok 15 merupakan milik negara.
BACA JUGA: Bayarkan Pajak Hotel Sultan Rp 33 Miliar ke DKI, Pontjo Sutowo: Kami Sebagai Pemilik
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, sebagai pengelola Hotel Sultan pun kaget menerima informasi akan didatangi PPKGBK, Rabu (4/10).
"Kami kaget dan heran. Kok PPKGBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media,” kata kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin dalam keterangan tertulis kepada pers, Selasa (3/10).
BACA JUGA: Jenderal Sigit: Polri Akan Kawal Proses Pengambilalihan Lahan Hotel Sultan dari PT Indobuildco
Amir dan manajemen Sultan heran dengan sikap PPKGBK, karena pada Senin 2 Oktober 2023 Pontjo Sutowo baru bertemu Menko Polhukam Mahfud MD.
Kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva, juga baru bertemu dengan pihak PPKGBK.
Meski belum ada kesepakatan, pertemuan itu menyiratkan adanya harapan menuju penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.
Namun, hasilnya justru sebaliknya. “Cara seperti itu jelas akan melanggar hak-hak keperdataan kliennya dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Amir.
Terkait dugaan tindakan sepihak PPKGBK itu, tim kuasa hukum PT Indobuildco lalu menyurati Menko Polhukam untuk meminta perlindungan hukum.
Dalam surat bernomor 011/TKH-PTI/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 itu salah satunya berisi “Kami meminta perlindungan hukum kepada Bapak Menkopolhukam agar dapat memerintahkan pihak Sekneg cq. PPKGBK untuk menunda atau menghentikan langkah-langkah melawan hukum tersebut."
Dalam suratnya, Amir menyatakan beberapa hal, yaitu:
- Indobuildco adalah pemegang HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diberikan oleh negara di atas tanah negara bebas (tak berhak) selama 30 tahun sampai 2002.
- Setelah masa pemberian HGB hampir selesai, Indobuildco telah mengajukan perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora untuk jangka waktu 20 tahun sampai tanggal 4 April 2023.
- Dua tahun sebelum masa perpanjangan berakhir, Indobuilco telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas HGB No.26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora untuk masa paling lama 30 tahun.
"Maka sekalipun masa perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sudah berakhir, tetapi berdasarkan hukum HGB menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku HGB tersebut masih bisa diperbarui paling lama 30 tahun," tutur Amir.
Menurut Amir, hal itu artinya berakhirnya masa perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora tidak berarti otomatis masuk ke HPL No. 1/Gelora.
"Karena harus ada perbuatan hukum pembebasan/pelepasan hak dari pemegang HGB kepada pemegang HPL No. 1/Gelora dengan ganti rugi sesuai Diktum Kedua dan Ketujuh SK HPL No. 1/Gelora tersebut," ujarnya.
Amir pun mengingatkan bahwa adanya upaya pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan wajib mempunyai surat perintah dari pengadilan berupa penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
"Sampai hari ini tidak pernah ada perintah pengadilan berupa penetapan eksekusi sehingga pengosongan tidak bisa dilaksanakan," katanya.
Menurut Amir, kliennya tetap membuka ruang untuk negosiasi dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa antara legalitas keberadaan HPL No. 1/Gelora dengan legalitas keberadaan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
Hal ini agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
“Tindakan pengosongan paksa akan menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia,” tutur Amir. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan