Pihak Kesultanan Datangi Polda

Sabtu, 19 Desember 2015 – 09:39 WIB
Nitha Budhi Susanti istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah. FOTO: Malut Pos/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Pihak Kesultanan Ternate tiba-tiba mendatangi Kantor Mapolda Maluku Utara (Malut) pada pukul 15.00 WIT, Jumat (18/12).

Kedatangan Kimalaha Tomagola, Munir Amal di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda dalam rangka mempertanyakan proses penyelesaian kasus pemalsuan identitas putra kembar, Ali Gajah Mada Putra Mudaffar Sjah dan Muhammad Ali Tajul Mulk Mudaffar Sjah dengan tersangka Nitha Budi Susanti.

BACA JUGA: Horeee, Pemerintah Bangun Dua Kapal Markas Indonesia Tahun Depan

Munir sendiri diterima Dir Krimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dian Harianto dan melakukan tatap muka selama dua jam di ruang Diskrimum.

“Berdasarkan penjelasan Pak Dir (Dian Harianto), proses hukum Nita baru diproses Januari 2016 mendatang,” kata Munir Amal, kemarin seperti dilansir Harian Malut Pos (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Mantap, 148 Kapal Pencuri Ikan Telah Diproses Hukum

Menurut Munir, saat ini pihaknya masih akan tetap menunggu hingga ada langkah tegas dari pihak kepolisian. “Kita tetap menghargai porses hukumnya. Tapi, pada intinya kita berharap surat panggilan kedua segera dilayangkan,” harap Munir.

Diberitakan sebelumnya, proses hukum Nita Budhi Susanti istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah sempat terjadi pro kontra dari pihak keluarga Kesultanan.

BACA JUGA: Berharap Kepada Empat Hiu Baru Berangus Pencuri Ikan

Massa pendukung Nita pada Kamis (26/11) lalu menggelar aksi meminta Polda Maluku Utara menghentikan proses hukum Nita. Namun, pada Jumat (27/11) massa dari keluarga kedaton kesultanan Ternate mendesak Polda Malut segera menahan Nita yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen identitas bayi kembarnya.(cr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Tanahnya Dirampas Negara, Ibu-ibu Ngamuk di Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler