Pihak PT BA Dorong Kajati DKI juga Dijerat

Jumat, 02 September 2016 – 17:32 WIB
Sudi Wantoko (pakai baju tahanan KPK) petingi PT Brantas Abipraya keluar dari gedung KPK. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno menganggap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta jauh dari rasa keadilan. Meski demikian, mereka tetap menghormati putusan majelis tersebut. 

"Putusan ini masih jauh dari rasa keadilan yang disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Hendra Hendriansyah, pengacara Sudi dan Dandung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9). 

BACA JUGA: Ini Tantangan buat Komjen BG Kalau Mulus jadi Kepala BIN

Menurut dia, dari pemeriksaan saksi yang dihadirkan tidak ada fakta hukum adanya deal dari terdakwa, perantara Marudut maupun Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu sebagai calon penerima.

"Sehingga jika dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pasal suap, maka seharusnya putusan terhadap terdakwa adalah tidak terbukti secara sadar," ujar Hendra.

BACA JUGA: Marudut Tetap Divonis Suap Meski Dua Hakim Beda Pendapat

Menurut dia, pasal suap deliknya berpasangan, tidak bisa berdiri sendiri. Nah, lanjut dia, bila tidak terdapat kesepakatan antara pemberi dan penerima, maka harusnya terdakwa dinyatakan tidak terbukti.

Dia menilai putusan hakim juga tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang diajukan kuasa hukum.

BACA JUGA: BG Bisa Senasib dengan Sutiyoso, Ditaruh Lalu Diganti Lagi

"Kalau menurut analisa kami dari fakta hukum maupun keterangan ahli, dapat kami simpulkan bahwa belum adanya pertemuan kesepahaman antara Marudut selaku perantara,  itu menyebabkan delik suap jadi tidak  terbukti," paparnya. 

Ia menyatakan, jika terjadi perbedaan pendapat majelis hakim, hal itu semata-mata melihat apakah delik suap ini sempurna atau tidak.

Yang pasti, dari penasihat hukum menilai kalau delik suap itu harus berpasangan. Dari sisi kontruksi hukum dengan terdakwa dinyatakan terbukti dan divonis maka harus ada keseimbangan dan keadilan bahwa pihak kejaksaaan juga menjadi tersangka. 

"Entah itu kepala kejati atau asisten tindak pidana khusus ikut dijadikan tersangka," kata Hendra. 

Sudi dan Dandung divonis bersalah menyuap Sudung dan Tomo Rp 2 miliar. Suap diberikan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi petinggi PT Brantas yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta. 

Sudi divonis tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Dandung divonis dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Namun, dua hakim berbeda pendapat. Hakim Casmaya dan Edy Nasution berpendapat dalam kasus ini baru terjadi perbuatan permulaan melakukan suap. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Kajati DKI Urus Perkara PT Brantas, Marudut Divonis Tiga Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler