Pihak SDA Sebut TK, Mega dan Kalla Dapat Jatah Kuota Haji

Rabu, 01 April 2015 – 18:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam persidangan itu, kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan menyebut bahwa beberapa orang penting di tanah air ikut menikmati jatah sisa kuota calon jemaah haji tahun 2012-2013.

BACA JUGA: Situs-Situs Islam Diblokir, DPR Panggil BNPT dan BIN

"Ketika Pak SDA menjadi Menag ada sejumlah tokoh penting yang mendapat kuota haji. Mereka Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Taufik Kiemas, dan beberapa orang penting lainnya," ungkap Johnson.

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawas Keuangan RI serta anggota DPR juga diduga ikut menggunakan jatah sisa kuota haji tersebut.

BACA JUGA: Bamsoet Imbau Rekannya yang Nyeberang untuk Balik Lagi

Dalam materi gugatannya, SDA juga mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK. Dia berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus SDA karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (ant/rr/mas)

BACA JUGA: Sebut Otak Korupsi Hambalang Dekat dengan Kekuasaan Saat Itu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Kami Kafirkan Jokowi, Sebutkan Buktinya!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler