jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sepakat menunda pengumuman Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota. Dari jadwal semula pengumuman DPT pada 13 September 2013, disepakati diundur selambat-lambatnya 30 hari dari jadwal yang ditetapkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengungkapkan, penundaan itu sangat diperlukan menyusul proses pemutakhiran data pemilih sampai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang belum akurat. "Keputusan menunda pengumuman DPT kabupaten dan kota tersebut merupakan salah satu kesepakatan yang diambil bersama Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," kata Arif usai rapat dengar pendapat di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (11/9).
BACA JUGA: Di Sidang DKPP, Bawaslu Maluku Utara Bela KPU
Selain itu, lanjutnya, Komisi II DPR juga meminta KPU berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dirjen Dukcapil Kemendagri serta Pokja PPLN Kemenlu untuk terus menyandingkan DP4 dengan DPSHP. Dengan demikian, kata politikus PDIP itu, diperoleh DPT yang akurat.
"KPU dan Bawaslu secara bersama-sama untuk terus melakukan pengawasan di tingkat lapangan terhadap pemutakhiran daftar pemilih yang bermasalah di berbagai daerah," tandasnya.
BACA JUGA: Sibuk Bimbingan Teknis, KPU Luwu Tidak Hadiri Sidang DKPP
Sebelumnya, kalangan anggota Komisi II DPR mendesak KPU untuk menunda penetapan DPT pada 13 September 2013. Para politikus di DPR itu beralasan ingin mencegah KPU yang berupaya memaksakan penetapan DPT, meski data yang dimiliki bermasalah dan membuka peluang koreksi. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Sidang Perdana KIP Pidie Jaya Digelar
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Gunung Mas Akui Tidak Lakukan Verifikasi ke Kemenkumham
Redaktur : Tim Redaksi