jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang menggunakan video conference (vidcon). Penggunaan vidcon kali ini dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Maluku Utara, Rabu (11/9).
Majelis sidang dan Pengadu hadiri persidangan di ruang Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informatika (Daskrimti) Kejaksaan Agung, Jakarta. Teradu dari KPU Maluku Utara, yakni Ketua Mulidi Tutupoho dan Anggota Syahrani Somadayo juga hadir di lokasi yang sama.
BACA JUGA: Sibuk Bimbingan Teknis, KPU Luwu Tidak Hadiri Sidang DKPP
Sementara, 13 Teradu dari KPU Halmahera Utara, Kepulauan Morotai, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Sula hadir di ruang vidcon Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, di Ternate. Pihak Terkait yaitu Panwaslu dan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga hadir dilokasi tersebut.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan. Namun, kedua pihak berperkara sama-sama tidak menghadirkan saksi.
BACA JUGA: Sidang Perdana KIP Pidie Jaya Digelar
Dalam persidangan, Pengadu yang merupakan Tim pemenangan pasangan calon Hein Namotemo - Malik Ibrahim menyampaikan pokok aduannya. Pengadu mengaku tidak pernah diberi ruang oleh Teradu untuk mempermasalahkan soal sisa surat suara.
“Selisih jumlah surat suara yang kami persoalkan. Kalau ada perbedaan, itu terindikasi akan ada kecurangan. Kami juga mempersoalkan soal distribusinya. Jumlah angkanya bisa saja dipermainkan. Kami punya bukti video soal indikasi itu,” ujar Nuku Ramoni.
BACA JUGA: KPU Gunung Mas Akui Tidak Lakukan Verifikasi ke Kemenkumham
Atas keberatan Pengadu, Ketua KPU Maluku Utara Muliadi Tutupoho membantah tidak memberi ruang. Ia mengaku telah melakukan rapat pleno rekapitulasi secara terbuka. Semua tim pemenangan paslon, termasuk tim nomor urut 6, selalu diberi waktu untuk menyampaikan keberatan-keberatannya.
“Pada saat pleno kami mengundang semua Tim, media massa, juga pengawas pemilu. Permasalahan yang muncul di pleno waktu itu seingat saya bukan soal sisa surat suara, tapi soal suara sah dan tidak sah. Dan atas itu, kami sudah meminta semua tim mengisi form keberatan, termasuk tim Pengadu,” ungkap Muliadi.
Jawaban Muliadi ini juga diperkuat oleh Ketua Bawaslu Maluku Utara, Sultan Alwan. Dalam pengamatan Sultan, sidang pleno yang diselenggarakan KPU Maluku Utara tidak ada yang perlu dipersoalkan.
“Kami saksikan pleno di provinsi. Prosesnya saya kira baik. Dilakukan terbuka, ada media massa juga. Saya saksikan Pak Syahrani menyampaikan kalau ada keberatan mohon disampaikan. Dari nomor urut 6 tidak ada perdebatan yang disampaikan, soal suara sah dan tidak sah,” beber Sultan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, KPU Gunung Mas Hadir di Sidang DKPP
Redaktur : Tim Redaksi