Ada Kerja Malah Minta Resign, Curi Mobil, yaa Ditangkap Polisi

Rabu, 30 September 2015 – 02:14 WIB
Pelaku pencurian mobil yang ditangkap Polsek Metro Setiabudi. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polsek Metro Setiabudi meringkus dua orang, K (28) dan N alias Penyok (33), pelaku pencurian satu unit mobil box Suzuki. Pencurian terjadi di lantai LG gedung Menara Dea Tower, Kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (25/8) lalu.

Kapolsek Setia Budi, Kompol Tri Yulianto mengatakan, K pernah bekerja di perusahan pemilik mobil yakni Toko Harapan Agung yang, bergerak di bidang penjualan alat tulis kantor. 

BACA JUGA: Buru Pembunuh Siswi Cantik Itu, Polda Kerahkan Seluruh Anggotanya, Termasuk Ini...

"Namun baru dua bulan bekerja, ia sudah resign (mengundurkan diri)," kata Yulianto kantor Polsek Setiabudi, Selasa (29/9)

Yulianto mengatakan, dengan pengalamannya bekerja di perusahaan itu, akhirnya K berniat untuk melakukan pencurian karena sudah mengenal lokasi dan situasinya. Lantas K mengajak N temannya untuk mencuri mobil yang sedang diparkir di gedung tersebut. Kedua pelaku mencuri mobil tersebut dengan menggunakan kunci duplikat.

BACA JUGA: Inilah Tanggapan Kompolnas soal Pembunuhan Berantai di Batam

"Buntuti calon korban, sopir dan kernet turun. Mereka pakai kunci duplikat," katanya.

Namun polisi bisa menangkap kedua pelaku sebelum menjual mobil curian itu ke penadah. Keduanya ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. 

BACA JUGA: Waduh, Ada Sabu Jatuh dari Celana Dalam Cewek Cantik

"Keduanya langsung kami tangkap 5 jam setelah adanya laporan kehilangan. Saat itu mereka berdua tengah beristirahat di daerah Duren Sawit," katanya.

Polisi masih mendalami apakah ada tersangka lain dalam kasus pencurian ini. Motif sementara dari pencurian mobil ini dilatarbelakangi ekonomi. 

"Masih kami selidiki apakah mereka ini memang sindikat atau bukan. Sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian ini diantaranya yakni satu unit mobil box merek Suzuki, satu buah kunci duplikat, satu lembar STNK, dan kunci kontak mobil asli.

"Keduanya kami jerat dengan pasal 363 dengan pasal pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," ucap Yulianto. (mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Untung Ada CCTV, Ketahuan deh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler