Pijat Urut Digerebek, Pakde Panut: Maaf Pak, Biar Saya Telepon Bu Haji

Rabu, 31 Mei 2017 – 14:34 WIB
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, mengendus adanya esek-esek di Lokalisasi Simpang Kodok, tepatnya di rumah kayu milik Pakde Panut Pijat Urut.

Satpol PP langsung bergerak menggunakan mobil pribadi guna menghindari mata-mata para pemilik tempat hiburan malam (THM )dan lokalisasi.

BACA JUGA: Bandel! Para PSK Masih Berjejer di Teras

"Biasanya ada di titik tertentu kalau mobil patroli lewat, mereka langsung menelpon pemilik THM dan lokalisasi, makanya kita sering mendapati di sana ditutup. Untuk itu kita gunakan mobil pribadi untuk penyamaran," beber Kepala Seksi (Kasi) Operasional dan Pengendalian, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Gusti Muhammad Roies, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group)

Setelah sampai di kediaman Pakde Panut, Senin (29/5) maam, anggota Satpol PP Kobar berpakaian preman langsung mengepung rumah Pakde yang masih terdengar ada aktivitas nyanyian dangdut.

BACA JUGA: SPA Disegel, Dua Terapis Semok Diangkut

Pintu depan dan pintu samping digembok dari luar rumah. Melalui pintu dapur ternyata istri Pakde Panut menjadi operator karaoke.

Terlihat aktivitas karaoke di sebuah ruangan yang disekat lobang kecil agar sang operator dapat mengendalikan musik.

BACA JUGA: Operasi Dimulai di Kafe Bibir dan Dilanjutkan ke Apartemen, Hasilnya?

Mereka kelimpungan saat didatangi Satpol PP. Istri Pakde Panut lantas mematikan musik dan mematikan aliran listrik.

Anggota yang hendak menangkap dibuat kebingungan. Setelah lampu dihidupkan kembali, barulah petugas bisa mengendalikan situasi.

"Sempat membuang botol anggur merah, kita temukan di belakang dekat kandang ayam, teko berisi anggur merah juga kita amankan," tuturnya.

Kendati demikian, Pakde Panut mengetahui rumahnya digerebek Satpol PP langsung meminta maaf karena sudah menyalahi aturan.

Ia bersikeras tidak ingin tiga tamu pria dan dua PSK yang sedang berkaraoke tersebut dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar.

Pakde tersebut lantas mencoba menakuti anggota dengan alasan kenal dengan Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, namun hal itu tidak dihiraukan Satpol PP.

"Maaf Pak, maaf, biar saya telepon Bu Haji (Bupati Kobar) atau saya datang ke rumahnya malam ini, biar saya ngomong langsung," ucap Pakde sedikit menakuti anggota.

Sementara itu, Kabag Penyidik PNS, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi menegaskan, pihaknya sudah menyebarkan surat imbauan Bupati Kobar terkait dengan larangan buka THM dan lokalisasi. Bagi yang masih melanggar dan tidak mengindahi edaran tersebut, akan ditindak tegas dari peraturan biasanya.

"Yang pasti bisa lebih berat lagi, biasanya Tipiring 3 bulan pidana penjara denda Rp 50 juta," pungkasnya. (jok/yit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Karaoke Tutup Sebulan demi Ramadan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
razia   satpol PP   karaoke  

Terpopuler