Pil di Ruang Akil Ternyata Sabu

Minggu, 06 Oktober 2013 – 18:36 WIB

JAKARTA  -  Badan Narkotika Nasional memastikan bahwa empat linting ganja dan dua pil warna biru dan ungu  yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Kamis (3/10) malam, positif mengandung zat terlarang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, dari hasil pengujian BNN bahwa narkoba itu berjenis ganja dan pil yang mengandung zat methapetamine.

"Hasilnya adalah positif ganja dan pil yang mengandung methapetamine,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas BNN, Sumirat Dwiyanto di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (6/10).

Dia mengatakan, pil yang mengandung methapetamine itu bukan ekstasi seperti yang diberitakan dalam beberapa hari terakhir.

Menurut dia, pil itu merupakan sabu-sabu yang mengandung methapetamine. "Ya itu bukan ekstasi tapi metamfetamin atau sabu dalam bentuk pil," tegasnya.

Sumirat belum bisa memastikan apakah jenis ini jarang atau tidak sering ditemukan di Indonesia. "Yang pasti selama ini adanya bentuk sabu, itu kristal.  Saya belum dengar.  Zatnya sudah ada, hanya kemasannya yang baru,” ujarnya.

Yang jelas, ganja dan pil yang diduga sabu-sabu itu adalah narkotika yang dilarang penggunaanya di Indonesia. "Sesuai Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dilarang penggunaanya di indonesia,” pungkasnya. (boy/jpnn)

:ads="1"

BACA JUGA: Diuntungkan Pemberitaan, Popularitas Jokowi Tak Terpengaruh Kritikan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan Agar Perpu Pangkas Kewenangan MK Tangani Pemilukada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler