Sarankan Agar Perpu Pangkas Kewenangan MK Tangani Pemilukada

Yusril Ingatkan MK Tak Usah Ngeyel

Minggu, 06 Oktober 2013 – 17:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mencatat ada beberapa hal substansial yang hendaknya ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain perlunya lembaga pengawas permanen MK, Yusril juga mengingatkan agar Perpu itu memangkas kewenangan lembaga tinggi negara menguji undang-undang terkait MK sendiri maupun penanganan sengketa Pemilukada.

"Kalau nanti Perpu sudah disahkan DPR menjadi UU, MK jangan lagi menguji UU yang mengatur dirinya tersebut. Para pakar hukum tata negara dan rakyat akan menilai kalau UU tersebut diuji dan dibatalkan MK, berarti MK memang ngeyel mau superior," kata Yusril saat dihubungi, Minggu (6/10).

BACA JUGA: Publik Minta Akil Dihukum Mati atau Seumur Hidup

:ads="1"

Yusril mengaku tahu betul bagaimana proses pembentukan MK. Bahkan, pada 2002 Yusril selaku Menteri Hukum dan HAM ditugaskan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menyerahkan Rancangan Undang-Undang MK ke DPR. "Sebagai orang yang dulu mewakili Presiden membawa RUU MK ke DPR, saya wajib mengingatkan MK agar jangan ngeyel," lanjutnya.

BACA JUGA: BNN Juga Ambil Sample dari Rambut Akil

Lebih lanjut Yusril juga menyarankan agar Perpu MK mengembalikan penanganan sengketa Pemilukada ke Pengadilan Tinggi. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu beralasan, penanganan sengketa Pemilukada telah terbukti membuat MK tak kebal sogokan.  "Kasus penangkapan Akil menjadi contoh nyata," ulasnya.

Namun, lanjutnya, putusan PT atas sengketa Pemilukada itu tidak final dan mengikat tetapi tetap membuka ruang untuk kasasi ke MA. Meski demikian Yusril juga mengatakan agar penanganan sengketa Pemilukada di Pengadilan Tinggi dan MA juga diatur untuk memenuhi asas keterbukaan.

BACA JUGA: BNN Bantah Intai Akil

"Tentu ada masa transisi (dari MK ke PT, red). Tapi PT dan MA diberi waktu maksimum dalam menangani sengketa Pemilukada. Sidangnya juga harus terbuka seperti sidang tingkat pertama, tidak hanya membaca berkas seperti banding dan kasasi seperti selama ini di MA," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN: Barang di Ruang Kerja Akil Positif Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler