Pilbup Talaud Mundur 9 Desember

Selasa, 15 Oktober 2013 – 08:40 WIB

jpnn.com - MELONGUANE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut akhirnya menunda agenda Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepulauan Talaud, dari semula 29 Oktober 2013 menjadi 9 Desember 2013.

Keputusan penting ini terpaksa ditempuh KPU Sulut mengingat banyak persoalan di tahapan Pilbup, di antaranya verifikasi calon yang digugurkan KPU Talaud.

BACA JUGA: Pemprov Serahkan Hewan Kurban ke Pensiunan

‘’Jadwal Pemilihan bupati terpaksa ditunda, karena kami harus memverifikasi beberapa calon yang dianulir,’’ kata Komisioner KPU Sulut Koordinator Talaud, Fachrudin Noh.

Ardiles Mewoh membenarkan penundaan ke 9 Desember sesuai rapat pleno dan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penundaan dilakukan karena KPU Sulut harus meninjau lagi dokumen persyaratan tiga calon yang digugurkan tiga anggota KPU Talaud yang dipecat DKPP.

BACA JUGA: Turun dari Truk, Sapi Kurban Ngamuk di Jalan

‘’Prinsipnya kami harus kembalikan hak konstitusi yang dihilangkan, supaya Pilkada Talaud tak cacat ,’’ jelas Mewoh tadi malam.

Doktor Universitas Padjajaran Bandung ini menambahkan, apa yang KPU Sulut lakukan untuk menciptakan Pilbup berkualitas, sesuai aturan main dan fair. ‘’Kami mohon dukungan warga Talaud, supaya kami menggelar Pilkada sesuai aturan di UU pemerintahan daerah dan UU penyelenggara Pilkada,’’ katanya.

BACA JUGA: Dukung Penuh Mantan PSK Berwiraswasta

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Talaud Supriyadi Pangellu membenarkan penundaan tahapan Pilbup usai pemecatan tiga komisioner KPUD Talaud. "Pilbup secara resmi diundur 9 Desember 2013. Kami telah mendapat informasi ini tapi belum menerima surat pemberitahuan," kata Pangellu, kemarin.

Sayangnya, komisioner KPU Provinsi Sulut dinilai tak transparan terkait pelaksanaan pemilihan bupati (Pilbup) Talaud. Sejumlah wartawan yang bertugas di Kepulauan Talaud berusaha menghubungi pihak KPU Provinsi tapi tak diindahkan.

"Kami sudah berusaha untuk menghubungi tapi selalu dijawab masih sibuk," keluh sejumlah wartawan.

Fachrudin Noh menambahkan KPU Sulut akan memverifikasi tiga pasangan calon kepala daerah Kepulauan Talaud. Mereka bertiga telah dianulir KPU Talaud yang dipecat DKPP. Keputusan ini berdasarkan rapat pleno KPU Sulut Minggu (13/10) lalu, tentang Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud yang didukung dengan SK KPU Kabupaten Nomor.60/kpts/KPU-TLD/2013 tentang perubahan Kedua SK Nomor 10 tahun 2013.

KPU akan menjadwalkan lagi verifikasi calon perseorangan, verifikasi keabsahan dukungan untuk calon gabungan partai dan kesempatan penggantian calon bupati dari Partai Demokrat yang tidak memenuhi syarat karena masalah kesehatan. "Ketiga pasangan calon ini akan diverifikasi kembali," ungkapnya.

Menurut Fachrudin, setelah ketiga pasangan ini diverifikasi, KPU akan menetapkan sebagai calon verifikasi. ‘’Dan diadakan secepatnya dipleno mengingat waktu semakin sempit," tutup Fachrudin sembari menambahkan, calon yang akan diverifikasi adalah Pdt Ebenhaezer Sasea, Noldy Tololiu dan Alex Riung. n untuk memverifikasi calon-calon yang sebelumnya dianulir. (MP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nomor Tes CPNS Mulai Dikirim Lewat Pos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler